Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Kaca Pengaman;
b. memiliki merek sendiri untuk Kaca Pengaman kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas);
c. memiliki paling sedikit fasilitas produksi dengan ketentuan:
1. untuk Kaca Pengaman Diperkeras paling sedikit berupa:
a) fasilitas pemotongan; dan b) fasilitas pengerasan (tempering);
dan/atau
2. untuk Kaca Pengaman Berlapis paling sedikit berupa:
a) fasilitas pemotongan;
b) fasilitas pelapisan (lay up); dan c) fasilitas pemanasan bertekanan (auto clave);
d. memiliki paling sedikit peralatan uji dengan ketentuan:
1. untuk Kaca Pengaman Diperkeras paling sedikit berupa:
a) alat uji dimensi;
b) alat uji fragmentasi; dan c) alat uji bentur; dan/atau
2. untuk Kaca Pengaman Berlapis paling sedikit berupa:
a) alat uji dimensi;
b) alat uji tembus;
c) alat uji bentur; dan d) alat uji ketahanan suhu tinggi;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki Perwakilan Resmi.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f harus memenuhi persyaratan:
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Kaca Pengaman untuk kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari Produsen di Luar Negeri;
c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
d. dapat bertindak sebagai importir untuk Kaca Pengaman hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan
e. memiliki akun SIINas.
(3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2):
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri;
atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(4) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(5) Dalam hal impor Kaca Pengaman dilakukan sebagai bahan baku untuk industri perakitan kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dengan lingkup KBLI 29101, Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menunjuk importir.
(6) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri perakitan kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih sesuai dengan lingkup KBLI 29101;
b. memiliki dokumen penunjukan sebagai importir dari Perwakilan Resmi;
c. merupakan anak usaha, induk usaha, atau afiliasi dari Perwakilan Resmi;
d. membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memindahtangankan, dan/atau memasarkan Kaca Pengaman yang diimpor sebagai komponen industri perakitan kendaraan bermotor kepada pihak lain; dan
e. memiliki bukti perjanjian penguasaan gudang bersama dengan Perwakilan Resmi.
(7) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan usaha industri Kaca Pengaman; dan
b. memiliki saham pada anak perusahaan.
(8) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum berakhirnya masa berlaku Sertifikat SNI, masa berlaku Sertifikat SNI dinyatakan berakhir.
Koreksi Anda
