Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 23112; b. memiliki merek sendiri untuk Kaca Pengaman kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas); c. memiliki paling sedikit fasilitas produksi dengan ketentuan: 1. untuk Kaca Pengaman Diperkeras paling sedikit berupa: a) fasilitas pemotongan; dan b) fasilitas pengerasan (tempering); dan/atau 2. untuk Kaca Pengaman Berlapis paling sedikit berupa: a) fasilitas pemotongan; b) fasilitas pelapisan (lay up); dan c) fasilitas pemanasan bertekanan (auto clave); d. memiliki paling sedikit peralatan uji dengan ketentuan: 1. untuk Kaca Pengaman Diperkeras paling sedikit berupa: a) alat uji dimensi; b) alat uji fragmentasi; dan c) alat uji bentur; dan/atau 2. untuk Kaca Pengaman Berlapis paling sedikit berupa: a) alat uji dimensi; b) alat uji tembus; c) alat uji bentur; dan d) alat uji ketahanan suhu tinggi; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda