Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal:
a. belum tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Kaca Pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tetapi sudah terakreditasi dengan ruang lingkup yang sejenis;
atau
b. telah tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Kaca Pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), tetapi jumlahnya belum memadai, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup yang sejenis.
(2) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud ayat (1) harus telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Kaca Pengaman dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.
Koreksi Anda
