Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan terhadap pemberlakuan SNI untuk Kaca Pengaman secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
(2) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. audit proses produksi dan penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai dengan ISO 9001:2015 dan
b. pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI untuk Kaca Pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(3) Hasil kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI.
Koreksi Anda
