Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2025
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 15 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK KACA PENGAMAN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI SNI UNTUK KACA PENGAMAN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR
A.
Ruang Lingkup Skema sertifikasi ini berlaku untuk pelaksanaan sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakukan SNI untuk Kaca Pengaman secara wajib.
B.
Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema sertifikasi ini berupa:
1. SNI 8210:2018, Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor;
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri.
C.
Prosedur Sertifikasi Prosedur Sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
D.
Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan:
No.
Ketentuan Uraian Tahap I: Seleksi
1. Permohonan
a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi 1) menginput data dengan mengisi formulir isian;
2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4) mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Kaca Pengaman yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan 5) menggungah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor dengan nomor KBLI 23112;
c) perizinan berusaha Produsen di Luar Negeri dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Kaca Pengaman atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 Produsen di Luar Negeri;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan memasarkan Kaca Pengaman sebelum e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan memasarkan
No.
Ketentuan Uraian memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
Kaca Pengaman sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
f) diagram alir proses produksi;
f) diagram alir proses produksi Produsen di Luar Negeri;
g) informasi produk yang mencakup:
g) informasi produk yang mencakup:
1. merek
2. Kaca Pengaman Diperkeras dan/atau Kaca Pengaman Berlapis;
3. kaca depan dan/atau kaca panel;
dan
4. tebal kaca;
1. merek
2. Kaca Pengaman Diperkeras dan/atau Kaca Pengaman Berlapis;
3. kaca depan dan/atau kaca panel; dan
4. tebal kaca;
h) daftar fasilitas produksi;
h) daftar fasilitas produksi;
i) daftar fasilitas uji;
i) daftar peralatan uji;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; dan k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI.
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi; dan n) proses bisnis n) proses bisnis o) dokumen persyaratan dari Perwakilan Resmi, berupa
1) salinan akta pendirian Perwakilan Resmi dan perubahannya;
2) perizinan berusaha;
No.
Ketentuan Uraian
3) bukti penunjukan Perwakilan Resmi dalam bentuk akta notaris;
4) perjanjian lisensi merek yang dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6) bukti penguasaan gudang oleh Perwakilan Resmi.
b. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
d. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
e. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
f. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
g. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya
No.
Ketentuan Uraian kepada LSPro.
Catatan:
1. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
a) pemilik sertifikat merek sama dengan nama pemohon Sertifikat SNI (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
b) pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
c) pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau d) merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri).
2. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
3. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI:
a) mengunggah bukti pendaftaran merek; dan/atau b) surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
4. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya, salinan perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Kaca Pengaman atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat, dan salinan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
5. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen diagram alir proses produksi, informasi Kaca Pengaman
No.
Ketentuan Uraian untuk Kendaraan Bermotor yang mencakup merek, Kaca Pengaman Diperkeras dan/atau Kaca Pengaman Berlapis, kaca depan dan/atau kaca panel, dan tebal kaca, daftar fasilitas produksi, daftar peralatan uji, dan daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir, struktur organisasi, daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 dan proses bisnis diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
6. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh:
a) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN;
dan/atau b) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan lembaga akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
7. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
8. Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
2. Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) 9001:2015.
3 Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 4 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 6 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
No.
Ketentuan Uraian Catatan:
a. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
b. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
c. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
4 Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh
a. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
a. terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan.
5 Laboratorium Uji yang digunakan Laboratorium Uji yang digunakan:
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Kaca Pengaman; dan
b. ditunjuk oleh Menteri.
Catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Kaca Pengaman” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI untuk Kaca Pengaman.
Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan
No.
Ketentuan Uraian
c. ditunjuk oleh Menteri.
Petugas penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami peraturan perundang-undangan;
e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
Tahap II: Determinasi
1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan)
a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan.
b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian).
c. Dalam hal audit tahap 1 tidak dilakukan oleh perwakilan tim auditor yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian), maka tim auditor dan LSPro harus dapat memastikan bahwa permohonan telah memenuhi persyaratan dan layak dilakukan audit tahap 2.
d. Melakukan tinjauan dokumen administrasi.
e. Melakukan tinjauan dokumen terkait sistem manajemen mutu yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA, antara lain:
1) pedoman mutu;
2) rencana mutu;
3) diagram alir proses produksi;
4) laporan audit internal yang terakhir;
5) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
6) struktur organisasi;
7) peta lokasi;
8) daftar fasilitas produksi;
9) daftar peralatan uji;
10) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
11) proses bisnis; dan 12) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir.
No.
Ketentuan Uraian
f. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon.
g. Memastikan dan memverifikasi pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi yang meliputi peralatan produksi minimal dan peralatan uji (pengendalian mutu) yang dimiliki.
2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap 1.
b. Ketua tim harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC telah sesuai dengan SNI 8210:2018.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi ruang lingkup Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor.
d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi Kaca Pengaman.
3. Lingkup yang di audit
a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit dilakukan pada seluruh elemen sistem.
b. Audit dilakukan pada proses produksi dan pengendalian mutu produk melalui penyaksian pengujian dengan peralatan uji yang dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
c. Audit dilaksanakan pada saat produksi sedang berjalan dan dapat diwakili oleh salah satu tipe yang diajukan sertifikasi SNI.
d. Audit proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) pengendalian proses produksi Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor sesuai dengan huruf G Tahapan kritis pengendalian proses produksi Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor dalam dokumen Skema Sertifikasi ini;
No.
Ketentuan Uraian 5) kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
e. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
4. Titik kritis yang Perlu Diperhatikan pada saat Audit
a. Inspeksi barang masuk bahan baku utama.
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk Kaca Pengaman.
c. Kalibrasi alat uji.
d. Inspeksi dalam proses produksi.
e. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
f. Penandaan.
g. Pengemasan.
5. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI untuk Kaca Pengaman, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait SMM, diberikan waktu perbaikan paling lama 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian.
6. Pengambilan Contoh
a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
b. pengambilan contoh uji dalam rangka sertifikasi awal dan resertifikasi SPPT SNI dilakukan di lokasi produksi atau di gudang pabrik.
c. contoh uji diambil oleh petugas pengambil contoh dan dibuatkan berita acara pengambilan
No.
Ketentuan Uraian contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan.
d. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
7. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai SNI 8210:2018.
8. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 8210:2018.
Tahap III: Tinjauan Dan Keputusan
1. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi proses produksi Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor.
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan rekomendasi keputusan Sertifikat SNI.
d. Ketentuan hasil uji Kaca Pengaman (selain penandaan):
1) Jika hasil uji tidak memenuhi persyaratan, maka perusahaan industri atau perwakilan resmi diberi kesempatan untuk melakukan pengujian arsip atau pengambilan contoh ulang.
2) Pelaksanaan uji arsip dilakukan hanya dengan menguji parameter yang tidak memenuhi syarat mutu SNI 8210:2018 .
3) Untuk pengambilan contoh ulang hanya dapat dilakukan setelah perusahaan industri atau Produsen di Luar Negeri melalui perwakilan resmi menyampaikan bukti tindakan perbaikan dalam rangka memperbaiki kualiatas produk dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan setelah surat pemberitahuan hasil uji.
4) Pengambilan contoh ulang dilakukan pengujian untuk seluruh parameter uji SNI 8210:2018.
5) Pengambilan contoh ulang hanya diberikan kesempatan 1 (satu) kali. Jika hasil uji contoh uji pengambilan contoh ulang tetap tidak memenuhi persyaratan SNI 8210:2018, maka permohonan dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
No.
Ketentuan Uraian
2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. penerbitan; atau
b. penolakan penerbitan.
3. Penerbitan Sertifikat SNI
a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1. tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
2. skema Sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
3. nama auditor;
4. nama petugas pengambil contoh;
5. hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
6. klasifikasi lembaran dan/atau tipe dan merek Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor;
7. Laboratorium Uji yang digunakan;
8. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan
9. laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan sampel uji/pelaksanaan pengujian; dan c) nomor dan tanggal laporan hasil uji.
c. Kepala BSKJI melakukan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh LSPro.
d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidaksesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
h. Dalam hal LSPro:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian
No.
Ketentuan Uraian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
i. Dalam hal:
1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
k. Notifikasi disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
l. Tanda elektonik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
m. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik.
n. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI.
o. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri 1) nama dan alamat Perusahaan Industri;
2) alamat pabrik;
3) merek;
4) Kaca Pengaman Diperkeras dan/atau Kaca Pengaman Berlapis;
5) kaca depan dan/atau kaca panel;
6) tebal kaca;
7) nomor SNI dan judul;
8) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 9) masa berlaku Sertifikat SNI.
1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri;
2) alamat pabrik;
3) nama dan alamat Perwakilan Resmi;
4) alamat gudang Perwakilan Resmi;
5) merek;
6) Kaca Pengaman Diperkeras dan/atau Kaca Pengaman Berlapis;
7) kaca depan dan/atau kaca panel;
8) tebal kaca;
9) nomor SNI dan judul;
10) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 11) masa berlaku Sertifikat SNI.
p. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri berlaku untuk 1 (satu)
No.
Ketentuan Uraian Lokasi Produksi.
q. Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi produksi, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI untuk setiap lokasi produksi.
r. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
s. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
t. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri.
Tahap IV: Lisensi
1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
a. Kaca Pengaman yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
d. Dalam mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi; atau b) untuk Produsen di Luar Negeri berupa bukti kapasitas produksi, rencana importasi, dan realisasi importasi.
e. Dokumen realisasi produksi atau realisasi importasi dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
f. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
g. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
h. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
No.
Ketentuan Uraian 1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Kaca Pengaman.
i. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1) pemeriksaan atas kebenaran isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
j. Dalam hal:
1) ditemukan ketidaksesuaian antara isian formulir dengan dan dokumen pendukung;
dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan jumlah barang penggunaan Tanda SNI yang diajukan dengan dan dokumen pendukung , tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
k. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
l. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
m. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI.
n. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan melalui SIINas.
o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1) permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI dinyatakan telah sesuai, lengkap, dan benar; atau 2) Perusahaan Industri atau perwakilan resmi telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
p. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
No.
Ketentuan Uraian
q. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1) informasi Sertifikat SNI;
2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan.
r. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan melalui SIINas.
Tahap V: Surveilen
1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi
a. LSPro harus memastikan bahwa:
1) Persyaratan sertifikasi masih berlaku; dan 2) Sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan.
b. Kegiatan Surveilen dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen yang terakreditasi oleh KAN, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis.
Catatan:
Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal dan Surveilen satu, harus telah memiliki sertifikat merek pada Surveilen dua.
2. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi waktu audit Kesesuaian untuk Surveilen 4 Mandays (orang hari).
Jumlah minimal durasi waktu audit Kesesuaian untuk Surveilen 6 Mandays (orang hari).
Catatan:
a. Jika auditor merangkap sebagai Petugas Pengambil Contoh (PPC), maka pelaksanaannya di luar waktu audit.
b. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
c. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
No.
Ketentuan Uraian
3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah di tutup/terselesaikan.
b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) sesuai dengan SNI 8210:2018.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi ruang lingkup audit Kaca Pengaman.
d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor.
4. Lingkup yang di audit
a. Audit dilakukan pada elemen kritis sesuai proses.
b. Audit dilaksanakan pada saat produksi sedang berjalan dan/atau dapat diwakili oleh salah satu tipe/jenis produk yang memiliki karakteristik yang sama.
c. Audit proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) pengendalian proses produksi Kaca Pengaman sesuai dengan huruf F Tahapan kritis pengendalian proses produksi Kaca Pengaman dokumen Skema Sertifikasi ini;
5) kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
5. Titik kritis yang perlu diperhatikan pada saat audit
a. Inspeksi barang masuk bahan baku utama.
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk Kaca Pengaman.
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi sebagaimana disebutkan dalam skema sertifikasi tahap 2: Determinasi angka 4 huruf
c. No.
Ketentuan Uraian
d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit peralatan uji sebagaimana disebutkan dalam skema sertifikasi tahap 2: Determinasi angka 4 huruf d.
e. Kalibrasi alat uji.
h. Inspeksi dalam proses produksi.
i. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
j. Penandaan.
k. Pengemasan.
6. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI untuk Kaca Pengaman, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait SMM, diberikan waktu perbaikan paling lama 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan contoh
a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor.
b. Pengambilan contoh uji dalam rangka sertifikasi awal dan resertifikasi SPPT SNI dilakukan di gudang pabrik.
c. Contoh uji diambil oleh petugas pengambil contoh dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan.
d. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
8. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai SNI 8210:2018.
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 8210:2018.
10. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi proses produksi Kaca Pengaman.
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan rekomendasi keputusan sertifikat SNI.
No.
Ketentuan Uraian
d. Ketentuan hasil uji Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor (selain penandaan):
1) Jika hasil uji tidak memenuhi persyaratan, maka perusahaan industri atau perwakilan resmi diberi kesempatan untuk melakukan pengujian arsip atau pengambilan contoh ulang.
2) Pelaksanaan uji arsip dilakukan hanya dengan menguji parameter yang tidak memenuhi syarat mutu SNI 8210:2018.
3) Untuk pengambilan contoh ulang hanya dapat dilakukan setelah perusahaan industri atau Produsen di Luar Negeri melalui perwakilan resmi menyampaikan bukti tindakan perbaikan dalam rangka memperbaiki kualiatas produk dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan setelah surat pemberitahuan hasil uji.
4) Sampel pengambilan contoh ulang dilakukan pengujian untuk seluruh parameter uji SNI 8210:2018.
5) Pengambilan contoh ulang hanya diberikan kesempatan 1 (satu) kali. Jika hasil uji sampel pengambilan contoh ulang tetap tidak memenuhi persyaratan SNI 8210:2018, maka permohonan dinyatakan gagal.
e. Jika hasil uji ulang sebagaimana Huruf D tidak memenuhi persyaratan mutu, maka rekomendasi hasil uji diterbitkan untuk merek dan/atau tipe yang memenuhi persyaratan mutu SNI.
11. Keputusan Sertifikasi Sesuai Prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Dipertahankan;
b. Dibekukan; atau
c. Dicabut.
E.
Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik
1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk Kaca Pengaman yang memenuhi ketentuan SNI 8210:2018.
2. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui SPPT SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan.
3. Penandaan SNI dilakukan pada:
a. setiap Kaca Pengaman yang meliputi Tanda SNI dengan cara cetak, printing, atau sand blasting;
b. setiap kemasan Kaca Pengaman harus dilakukan dengan cara cetak/printing, yang meliputi Tanda SNI dan tanda elektronik, dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta ditempat yang mudah dilihat dan dibaca.
4. Tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping Tanda SNI pada setiap kemasan Kaca Pengaman.
5. Selain Tanda SNI, pada produk pada tempat yang mudah dibaca dan penandaan yang tidak mudah hilang dengan mencantumkan:
a. bulan dan tahun produksi dalam bentuk angka paling sedikit 4 (empat) digit;
b. merek dan/atau logo produsen;
c. jenis dan ketebalan Kaca Pengaman
F.
KETENTUAN PENGAMBILAN CONTOH UJI
1. Contoh diambil oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC).
2. Contoh yang diambil adalah contoh yang dibuat oleh perusahaan pada saat audit dan disaksikan oleh auditor di lini produksi dan/atau gudang.
3. Diambil untuk setiap produsen dan importir
4. Contoh uji diambil untuk mewakili:
a. semua merek yang diajukan sertifikasinya;
b. masing-masing kelompok kaca berikut:
1) Kaca pengaman berlapis untuk kaca depan kategori I (t 4,5 mm) 2) Kaca pengaman berlapis untuk kaca depan kategori II (4,5 < t 5,5 mm) 3) Kaca pengaman berlapis untuk kaca depan kategori III (5,5 < t 6,5 mm) 4) Kaca pengaman berlapis untuk kaca depan kategori IV (t > 6,5 mm) 5) Kaca pengaman berlapis untuk kaca panel kategori I (t 5,5 mm) 6) Kaca pengaman berlapis untuk kaca panel kategori II (5,5 < t 6,5 mm) 7) Kaca pengaman berlapis untuk kaca panel kategori III (t > 6,5 mm) 8) Kaca pengaman diperkeras untuk kaca depan kategori I (t 4,5 mm) 9) Kaca pengaman diperkeras untuk kaca depan kategori II (4,5 < t 5,5 mm) 10) Kaca pengaman diperkeras untuk kaca depan kategori III (5,5 < t 6,5 mm) 11) Kaca pengaman diperkeras untuk kaca depan kategori IV (t > 6,5 mm)
12) Kaca pengaman diperkeras untuk kaca panel kategori I (t 3,5 mm) 13) Kaca pengaman diperkeras untuk kaca panel kategori II (3,5 < t 4,5 mm) 14) Kaca pengaman diperkeras untuk kaca panel kategori III (4,5 < t 6,5 mm)
5. Jumlah contoh uji sesuai dengan tabel-tabel berikut:
Tabel 1 contoh uji kaca pengaman berlapis untuk kaca depan No.
Parameter uji Ukuran contoh (mm) Jumlah contoh Laboratorium uji Arsip Total
1. Sifat tampak Kaca sebenarnya 4 4 8
2. Toleransi tebal
3. Distorsi optik
4. Secondary image
5. Ketahanan bentur (2260 g) 300 x 300 12 12 24
6. Ketahanan bentur (227 g) 300 x 300 20 20 40
7. Ketahanan kepala boneka uji 1100 x 500 6 6 12
8. Abrasi 300 x 300 3 3 6
9. Ketahanan suhu tinggi 300 x 300 3 3 6
10. Ketahanan radiasi 75 x 75 3 3 6
11. Ketahanan kelembaban 300 x 300 3 3 6
12. Transmisi cahaya 100 x 50 3 3 6 Tabel 2 contoh uji kaca pengaman berlapis untuk kaca panel No.
Parameter uji Ukuran contoh (mm) Jumlah contoh Laboratorium uji Arsip Total
1. Sifat tampak Kaca sebenarnya 4 4 8
2. Toleransi tebal
3. Distorsi optik*
4. Secondary image*
5. Ketahanan bentur (227 g) 300 x 300 8 8 16
6. Abrasi 300 x 300 3 3 6
7. Ketahanan suhu tinggi 300 x 300 3 3 6
8. Ketahanan 75 x 75 3 3 6
radiasi
9. Ketahanan kelembaban 300 x 300 3 3 6
10. Transmisi cahaya* 100 x 50 3 3 6 Keterangan:
*) hanya dipersyaratkan untuk kaca panel atau bagian kaca panel yang terletak di tempat-tempat penting untuk pengemudi (kaca samping pengemudi) Tabel 3 contoh uji kaca pengaman diperkeras untuk kaca depan No.
Parameter uji Ukuran contoh (mm) Jumlah contoh Laboratorium uji Arsip Total
1. Sifat tampak Kaca sebenarnya 6 6 12
2. Toleransi tebal
3. Distorsi optik
4. Secondary image
5. fragmentasi
6. Ketahanan bentur (227 g) 300 x 300 6 6 12
7. Ketahanan kepala boneka uji 1100 x 500 6 6 12
8. Transmisi cahaya 100 x 50 3 3 6 Tabel 4 contoh uji kaca pengaman diperkeras untuk kaca panel N o Parameter uji Ukuran contoh (mm) Jumlah contoh Laboratoriu m uji Arsip Total
1. Sifat tampak Kaca sebenarny a
a. kaca panel datar:
4
b. kaca lengkung radius ≥ 200mm: 4
c. kaca lengkung radius < 200mm: 8
a. kaca panel datar: 4
b. kaca lengkun g radius ≥ 200mm:
4
c. kaca lengkun g radius < 200mm:
8
a. kaca panel datar: 8
b. kaca lengkun g radius ≥ 200mm:
8
c. kaca lengkun g radius < 200mm:
16
2. Toleransi tebal
3. Distorsi optik*
4. Secondary image*
5. fragmenta si
6. Ketahanan bentur (227 g) 300 x 300 6 6 12
7. Transmisi cahaya* 100 x 50 3 3 6 Keterangan:
*) hanya dipersyaratkan untuk kaca panel atau bagian kaca panel yang terletak di tempat-tempat penting untuk pengemudi (kaca samping pengemudi)
G.
Pengendalian Proses Produksi Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor
a. Kaca Pengaman diperkeras untuk Kendaraan Bermotor No.
Tahapan kritis proses produksi Metode Persyaratan Frekuensi pemantauan
1. Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Setiap tahun
2. Bahan baku Inspeksi atau Certificate of Analysis (CoA) Sesuai persyaratan pembelian Setiap lot/batch kedatangan 3 Pemotongan, grinding dan pencucian/Mutu tampak; dimensi Pengukuran Sesuai persyaratan pembelian Sesuai dengan prosedur pemanufaktur 4 Printing/Mutu tampak Pengamatan Sesuai standar operasi prosedur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur 5 Pembentukan (bending) dan tempering/suhu dan tekanan operasi Pengukuran Sesuai standar operasi prosedur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
6. Hasil bending/dimensi (checking fixture) Pengujian Sesuai standar operasi prosedur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur 7 Fragmentasi Pengujian Sesuai dengan SNI 8210:2018 Sesuai dengan prosedur pemanufaktur 8 Final Inspection/Mutu tampak;
Pengujian Semua kaca (100%) Sesuai dengan prosedur pemanufaktur 9 Pengujian seluruh parameter yang mewakili ketebalan Pengujian Setiap 6 bulan sekali Sesuai dengan prosedur pemanufaktur 10 Kompetensi personal produk dan QC Standar kompetensi Minimal setahun sekali Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
b. Kaca Pengaman berlapis untuk Kendaraan Bermotor No.
Tahapan kritis proses produksi Metode Persyaratan Frekuensi pemantauan
1. Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Setiap tahun
2. Bahan baku Inspeksi atau Certificate of Analysis (CoA) Sesuai persyaratan pembelian Setiap lot/batch kedatangan 3 Pemotongan, grinding dan pencucian/Mutu tampak; dimensi Pengukuran Sesuai persyaratan pembelian Sesuai dengan prosedur pemanufaktur 4 Printing/Mutu tampak Pengamatan Sesuai standar operasi prosedur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
5. Hasil bending/dimensi (checking fixture) Pengujian Sesuai standar operasi prosedur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
6. Lay up/suhu dan kelembaban Pengujian Sesuai standar operasi prosedur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
7. Autoclave/suhu dan tekanan Pengujian Sesuai standar operasi prosedur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
8. Final Inspection/Mutu tampak;
Pengujian Semua kaca (100%) Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
9. Pengujian seluruh parameter yang mewakili ketebalan Pengujian Setiap 6 bulan sekali Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
10. Kompetensi personal produk dan QC Standar kompetensi Minimal setahun sekali Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Koreksi Anda
