Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Kaca Pengaman yang telah dibubuhi Tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kaca secara Wajib dikecualikan dari kewajiban pembubuhan tanda elektronik.
(2) Kaca Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan:
a. untuk Kaca Pengaman hasil produksi dalam negeri apabila telah diproduksi paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku; atau
b. untuk Kaca Pengaman hasil impor apabila telah menyelesaikan kewajiban pabean paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
