Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sertifikat produk penggunaan Tanda SNI untuk Kaca Pengaman yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kaca secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
(2) Sertifikat produk penggunaan Tanda SNI untuk Kaca Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
