Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pengecualian terhadap Kaca Pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri.
(2) Pengecualian terhadap Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibuktikan dengan:
a. surat keterangan dari lembaga yang akan melaksanakan riset dan pengembangan; atau
b. perjanjian kerja sama dengan laboratorium penelitian dan pengembangan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
