Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI 8210:2018 Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor secara wajib.
(2) Kaca Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system:
a. 7007.11.10;
b. 7007.21.10; dan
c. 8708.22.10.
(3) Kaca Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang diedarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
