Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENERBITAN IZIN USAHA INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN DALAM KERANGKA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
PERMEN Nomor 15 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
2. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA.
3. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.
4. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
5. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
6. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
7. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
8. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
10. Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat IUI adalah izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha Industri.
11. Perluasan Industri yang selanjutnya disebut dengan Perluasan adalah penambahan kapasitas produksi untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA 5 (lima) digit yang sama sebagaimana tercantum dalam IUI.
12. Izin Perluasan Usaha Industri yang selanjutnya disebut Izin Perluasan adalah izin yang diberikan kepada perusahaan industri untuk melakukan Perluasan.
13. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
14. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
15. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama
lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
16. Akun Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut Akun SIINas adalah akun yang digunakan untuk dapat mengakses SIINas.
17. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disingkat dengan KBLI adalah klasifikasi kegiatan ekonomi di INDONESIA yang disusun oleh Badan Pusat Statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Surat Keterangan adalah surat yang menyatakan pemenuhan ketentuan bagi Perusahaan Industri untuk dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri.
19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
21. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang dalam pembinaan Industri di lingkungan Kementerian Perindustrian sesuai dengan kewenangannya.
22. Direktur Jenderal Pembina Kawasan Industri adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang dalam pembinaan Kawasan Industri di lingkungan Kementerian Perindustrian.
23. Dinas Provinsi adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian di tingkat provinsi.
24. Dinas Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian di tingkat kabupaten/kota.
BAB II
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
(1) Pelayanan penerbitan Perizinan Berusaha dilakukan melalui laman OSS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
(2) Untuk dapat memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran untuk memperoleh NIB.
(3) Penerbitan dan penggunaan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Pelayanan perizinan berusaha di sektor perindustrian dilaksanakan dengan menggunakan OSS dan SIINas secara terintegrasi.
(2) Pelaku Usaha yang memperoleh Perizinan Berusaha di sektor perindustrian wajib memiliki Akun SIINas.
(3) Ketentuan memperoleh Akun SIINas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 4
Perizinan berusaha di sektor perindustrian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Izin Usaha Industri; dan
b. Izin Perluasan.
(1) Setiap Perusahaan Industri wajib memiliki IUI.
(2) IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan klasifikasi usaha Industri, terdiri atas:
a. IUI kecil untuk Industri kecil;
b. IUI menengah untuk Industri menengah; dan
c. IUI besar untuk Industri besar.
(1) Klasifikasi usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berdasarkan besaran jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.
(2) Tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tenaga kerja tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
(3) Nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nilai tanah dan/atau bangunan;
b. mesin peralatan; dan
c. sarana dan prasarana yang digunakan untuk melakukan kegiatan Industri.
(4) Penghitungan nilai tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk tanah dan/atau bangunan yang dimiliki sendiri oleh pemilik IUI, nilai tanah atau bangunan dihitung berdasarkan nilai jual obyek pajak pada tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk tanah dan/atau bangunan yang tidak dimiliki sendiri oleh pemilik IUI, nilai tanah atau bangunan dihitung berdasarkan nilai pengalihan hak penguasaan yang dibuktikan dengan perjanjian.
(5) Kepemilikan tanah atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan sertifikat tanah atau bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penghitungan nilai mesin peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan:
a. bukti harga pembelian; atau
b. nilai sewa yang dibuktikan dengan perjanjian.
(7) Penghitungan nilai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dihitung berdasarkan nilai seluruh fasilitas yang dibangun atau dikembangkan untuk mendukung operasional perusahaan industri yang bersangkutan.
Pasal 7
(1) Industri yang hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA meliputi:
a. Industri kecil;
b. Industri yang memiliki keunikan dan merupakan warisan budaya bangsa; dan
c. Industri menengah tertentu yang dicadangkan.
(2) Penelusuran untuk kepemilikan oleh warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penelusuran kewarganegaraan pemilik modal usaha sampai dengan kepemilikan perseorangan awal.
(3) Jenis Industri yang memiliki keunikan dan merupakan warisan budaya bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan Industri menengah tertentu yang dicadangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Perusahaan Industri wajib berlokasi di Kawasan Industri.
(2) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri, dengan ketentuan:
a. berlokasi di daerah Kabupaten/Kota yang:
1. belum memiliki Kawasan Industri; atau
2. telah memiliki Kawasan Industri tetapi seluruh kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya telah habis;
b. termasuk klasifikasi Industri kecil dan Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau
c. merupakan Industri yang menggunakan Bahan Baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.
(3) Perusahaan Industri yang berlokasi di luar Kawasan Industri dengan ketentuan:
a. berlokasi di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan/atau
b. termasuk klasifikasi Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(4) Ketentuan pengecualian Perusahaan Industri dari kewajiban berlokasi di Kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 9
(1) IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan untuk setiap:
a. lokasi kegiatan Industri; dan/atau
b. jenis Industri dalam kelompok KBLI 5 (lima) digit.
(2) Pemberian IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemenuhan persyaratan untuk masing-masing kegiatan Industri berdasarkan lokasi kegiatan Industri dan jenis Industri dalam kelompok KBLI 5 (lima) digit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Perusahaan Industri yang melakukan perubahan:
a. jumlah tenaga kerja;
b. nilai investasi;
c. kapasitas produksi terpasang;
d. penambahan kelompok industri sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit; dan
e. penambahan/pemindahan lokasi usaha, wajib melakukan perubahan IUI.
(2) Perusahaan Industri yang melakukan perubahan jumlah tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang mengakibatkan perubahan klasifikasi usaha Industri wajib memenuhi ketentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang melakukan perubahan klasifikasi usaha Industri tanpa menambah luas lahan lokasi industri dan tanpa melalui pindah lokasi industri.
(4) Perubahan kapasitas produksi terpasang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dilakukan bagi Perusahaan Industri yang dikecualikan dari kewajiban memiliki Izin Perluasan.
(5) Perubahan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan permohonan melalui laman OSS.
Pasal 11
(1) IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) juga berlaku sebagai izin tempat penyimpanan mesin/peralatan, bahan baku, dan/atau hasil produksi.
(2) Penggunaan IUI sebagai tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. tempat penyimpanan dimaksud terkait dengan kegiatan dan/atau kepentingan produksi Perusahaan Industri bersangkutan yang tidak terpisahkan dari kegiatan Industrinya dan berada dalam satu lokasi usaha Industri; dan
b. tempat penyimpanan dimaksud tidak disewakan atau dikomersialkan.
Pasal 12
(1) Pelaku Usaha yang akan melaksanakan kegiatan Industri dapat memperoleh IUI melalui laman OSS.
(2) IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum berlaku efektif sampai dengan dipenuhinya seluruh Komitmen.
(3) Pelaku Usaha yang memiliki IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat melakukan kegiatan produksi komersial.
(4) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha sesuai jangka waktu masing- masing.
Pasal 13
Pelaku Usaha yang telah memiliki IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib memenuhi Komitmen sebagai berikut:
a. memiliki Akun SIINas;
b. bagi Perusahaan Industri yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), telah memiliki Surat Keterangan;
c. menyampaikan Data Industri;
d. memiliki Izin Lokasi;
e. memiliki Izin Lingkungan;
f. telah dilakukan pemeriksaan lapangan; dan
g. bagi jenis Industri tertentu, telah memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Kepemilikan Akun SIINas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a wajib dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diperolehnya IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Apabila Pelaku Usaha telah memiliki Akun SIINas, unit kerja yang melakukan pengelolaan data dan informasi di Kementerian Perindustrian akan menyampaikan verifikasi pemenuhan Komitmen melalui laman OSS.
Pasal 15
(1) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembina Kawasan Industri berdasarkan permohonan dari Pelaku Usaha.
(2) Permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SIINas paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diperolehnya IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(3) Direktur Jenderal Pembina Kawasan Industri menerbitkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak disampaikannya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Direktorat Jenderal Pembina Kawasan Industri tidak menyampaikan Surat Keterangan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha dianggap telah memenuhi Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b.
Pasal 16
(1) Penyampaian Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan melalui SIINas untuk periode sejak pemilikan Akun SIINas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sampai dengan pengajuan pemeriksaan lapangan oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f.
(2) Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan untuk setiap 6 (enam) bulan.
(3) Ketentuan dan tata cara penyampaian Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Unit kerja yang melakukan pengelolaan data dan informasi di Kementerian Perindustrian menotifikasikan pemenuhan Komitmen penyampaian Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke laman OSS.
Pasal 17
(1) Pemenuhan Komitmen berupa Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diperolehnya IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Izin Lokasi yang telah berlaku efektif.
(3) Ketentuan mengenai perolehan Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang OSS.
Pasal 18
Pasal 19
(1) Komitmen memiliki Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dan Komitmen memiliki Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e tidak diberlakukan bagi Industri yang tidak memerlukan prasarana.
(2) Industri yang tidak memerlukan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Industri yang diklasifikasikan sebagai Industri kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
b. Industri pembuatan perangkat lunak (software).
Pasal 20
Pasal 21
Pelaksanaan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dilakukan berdasarkan kewenangan sebagai berikut:
a. Direktorat Jenderal untuk:
1) Industri strategis;
2) Industri teknologi tinggi;
3) Industri minuman beralkohol;
4) Industri yang terkait langsung dengan pertahanan dan keamanan;
5) Industri yang berdampak penting pada lingkungan;
dan 6) Industri yang merupakan penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain;
b. Dinas Provinsi untuk Industri yang diklasifikasikan sebagai Industri besar, kecuali untuk jenis Industri yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. Dinas Kabupaten/Kota untuk Industri yang diklasifikasikan sebagai Industri kecil dan Industri menengah, kecuali untuk jenis Industri yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 22
(1) IUI dinyatakan berlaku efektif apabila Perusahaan Industri yang bersangkutan telah memenuhi seluruh Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Penerbitan IUI yang berlaku secara efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dinyatakan batal apabila Perusahaan Industri tidak dapat memenuhi seluruh Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16. Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 20.
(2) Perusahaan Industri yang tidak dapat memenuhi seluruh Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan kegiatan usaha Industri.
(3) Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Pasal 25
(1) Perusahaan Industri yang melakukan perubahan berupa:
a. penambahan kelompok industri sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d; dan
b. penambahan/pemindahan lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e, wajib mengajukan permohonan perubahan IUI melalui SIInas berdasarkan Komitmen.
(2) SIINas menotifikasikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke laman OSS.
(3) Perubahan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah pemenuhan Komitmen berupa pemeriksaan lapangan.
(4) Ketentuan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Setiap Perusahaan Industri wajib memiliki IUI.
(2) IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan klasifikasi usaha Industri, terdiri atas:
a. IUI kecil untuk Industri kecil;
b. IUI menengah untuk Industri menengah; dan
c. IUI besar untuk Industri besar.
(1) Klasifikasi usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berdasarkan besaran jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.
(2) Tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tenaga kerja tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
(3) Nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nilai tanah dan/atau bangunan;
b. mesin peralatan; dan
c. sarana dan prasarana yang digunakan untuk melakukan kegiatan Industri.
(4) Penghitungan nilai tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk tanah dan/atau bangunan yang dimiliki sendiri oleh pemilik IUI, nilai tanah atau bangunan dihitung berdasarkan nilai jual obyek pajak pada tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk tanah dan/atau bangunan yang tidak dimiliki sendiri oleh pemilik IUI, nilai tanah atau bangunan dihitung berdasarkan nilai pengalihan hak penguasaan yang dibuktikan dengan perjanjian.
(5) Kepemilikan tanah atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan sertifikat tanah atau bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penghitungan nilai mesin peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan:
a. bukti harga pembelian; atau
b. nilai sewa yang dibuktikan dengan perjanjian.
(7) Penghitungan nilai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dihitung berdasarkan nilai seluruh fasilitas yang dibangun atau dikembangkan untuk mendukung operasional perusahaan industri yang bersangkutan.
Pasal 7
(1) Industri yang hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA meliputi:
a. Industri kecil;
b. Industri yang memiliki keunikan dan merupakan warisan budaya bangsa; dan
c. Industri menengah tertentu yang dicadangkan.
(2) Penelusuran untuk kepemilikan oleh warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penelusuran kewarganegaraan pemilik modal usaha sampai dengan kepemilikan perseorangan awal.
(3) Jenis Industri yang memiliki keunikan dan merupakan warisan budaya bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan Industri menengah tertentu yang dicadangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Perusahaan Industri wajib berlokasi di Kawasan Industri.
(2) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri, dengan ketentuan:
a. berlokasi di daerah Kabupaten/Kota yang:
1. belum memiliki Kawasan Industri; atau
2. telah memiliki Kawasan Industri tetapi seluruh kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya telah habis;
b. termasuk klasifikasi Industri kecil dan Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau
c. merupakan Industri yang menggunakan Bahan Baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.
(3) Perusahaan Industri yang berlokasi di luar Kawasan Industri dengan ketentuan:
a. berlokasi di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan/atau
b. termasuk klasifikasi Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(4) Ketentuan pengecualian Perusahaan Industri dari kewajiban berlokasi di Kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 9
(1) IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan untuk setiap:
a. lokasi kegiatan Industri; dan/atau
b. jenis Industri dalam kelompok KBLI 5 (lima) digit.
(2) Pemberian IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemenuhan persyaratan untuk masing-masing kegiatan Industri berdasarkan lokasi kegiatan Industri dan jenis Industri dalam kelompok KBLI 5 (lima) digit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Perusahaan Industri yang melakukan perubahan:
a. jumlah tenaga kerja;
b. nilai investasi;
c. kapasitas produksi terpasang;
d. penambahan kelompok industri sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit; dan
e. penambahan/pemindahan lokasi usaha, wajib melakukan perubahan IUI.
(2) Perusahaan Industri yang melakukan perubahan jumlah tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang mengakibatkan perubahan klasifikasi usaha Industri wajib memenuhi ketentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang melakukan perubahan klasifikasi usaha Industri tanpa menambah luas lahan lokasi industri dan tanpa melalui pindah lokasi industri.
(4) Perubahan kapasitas produksi terpasang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dilakukan bagi Perusahaan Industri yang dikecualikan dari kewajiban memiliki Izin Perluasan.
(5) Perubahan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan permohonan melalui laman OSS.
Pasal 11
(1) IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) juga berlaku sebagai izin tempat penyimpanan mesin/peralatan, bahan baku, dan/atau hasil produksi.
(2) Penggunaan IUI sebagai tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. tempat penyimpanan dimaksud terkait dengan kegiatan dan/atau kepentingan produksi Perusahaan Industri bersangkutan yang tidak terpisahkan dari kegiatan Industrinya dan berada dalam satu lokasi usaha Industri; dan
b. tempat penyimpanan dimaksud tidak disewakan atau dikomersialkan.
(1) Pelaku Usaha yang akan melaksanakan kegiatan Industri dapat memperoleh IUI melalui laman OSS.
(2) IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum berlaku efektif sampai dengan dipenuhinya seluruh Komitmen.
(3) Pelaku Usaha yang memiliki IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat melakukan kegiatan produksi komersial.
(4) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha sesuai jangka waktu masing- masing.
Pasal 13
Pelaku Usaha yang telah memiliki IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib memenuhi Komitmen sebagai berikut:
a. memiliki Akun SIINas;
b. bagi Perusahaan Industri yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), telah memiliki Surat Keterangan;
c. menyampaikan Data Industri;
d. memiliki Izin Lokasi;
e. memiliki Izin Lingkungan;
f. telah dilakukan pemeriksaan lapangan; dan
g. bagi jenis Industri tertentu, telah memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Kepemilikan Akun SIINas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a wajib dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diperolehnya IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Apabila Pelaku Usaha telah memiliki Akun SIINas, unit kerja yang melakukan pengelolaan data dan informasi di Kementerian Perindustrian akan menyampaikan verifikasi pemenuhan Komitmen melalui laman OSS.
Pasal 15
(1) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembina Kawasan Industri berdasarkan permohonan dari Pelaku Usaha.
(2) Permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SIINas paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diperolehnya IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(3) Direktur Jenderal Pembina Kawasan Industri menerbitkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak disampaikannya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Direktorat Jenderal Pembina Kawasan Industri tidak menyampaikan Surat Keterangan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha dianggap telah memenuhi Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b.
Pasal 16
(1) Penyampaian Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan melalui SIINas untuk periode sejak pemilikan Akun SIINas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sampai dengan pengajuan pemeriksaan lapangan oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f.
(2) Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan untuk setiap 6 (enam) bulan.
(3) Ketentuan dan tata cara penyampaian Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Unit kerja yang melakukan pengelolaan data dan informasi di Kementerian Perindustrian menotifikasikan pemenuhan Komitmen penyampaian Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke laman OSS.
Pasal 17
(1) Pemenuhan Komitmen berupa Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diperolehnya IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Izin Lokasi yang telah berlaku efektif.
(3) Ketentuan mengenai perolehan Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang OSS.
Pasal 18
Pasal 19
(1) Komitmen memiliki Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dan Komitmen memiliki Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e tidak diberlakukan bagi Industri yang tidak memerlukan prasarana.
(2) Industri yang tidak memerlukan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Industri yang diklasifikasikan sebagai Industri kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
b. Industri pembuatan perangkat lunak (software).
Pasal 20
Pasal 21
Pelaksanaan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dilakukan berdasarkan kewenangan sebagai berikut:
a. Direktorat Jenderal untuk:
1) Industri strategis;
2) Industri teknologi tinggi;
3) Industri minuman beralkohol;
4) Industri yang terkait langsung dengan pertahanan dan keamanan;
5) Industri yang berdampak penting pada lingkungan;
dan 6) Industri yang merupakan penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain;
b. Dinas Provinsi untuk Industri yang diklasifikasikan sebagai Industri besar, kecuali untuk jenis Industri yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. Dinas Kabupaten/Kota untuk Industri yang diklasifikasikan sebagai Industri kecil dan Industri menengah, kecuali untuk jenis Industri yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 22
(1) IUI dinyatakan berlaku efektif apabila Perusahaan Industri yang bersangkutan telah memenuhi seluruh Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Penerbitan IUI yang berlaku secara efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dinyatakan batal apabila Perusahaan Industri tidak dapat memenuhi seluruh Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16. Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 20.
(2) Perusahaan Industri yang tidak dapat memenuhi seluruh Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan kegiatan usaha Industri.
(3) Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perusahaan Industri yang melakukan perubahan berupa:
a. perubahan jumlah tenaga kerja dan nilai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf b yang mengakibatkan perubahan
terhadap klasifikasi usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); dan
b. perubahan kapasitas terpasang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, wajib mengajukan permohonan perubahan IUI melalui SIINas berdasarkan Komitmen.
(2) SIINas menotifikasikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke laman OSS.
(3) Perubahan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah pemenuhan Komitmen berupa pemeriksaan lapangan.
(4) Berdasarkan permohonan perubahan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal permohonan perubahan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan untuk menilai:
a. kesiapan Perusahaan Industri yang bersangkutan untuk berproduksi komersial sesuai dengan perubahan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi;
b. kesesuaian kapasitas produksi yang diajukan dengan kapasitas terpasang;
c. kesesuaian skala usaha yang diajukan dengan kondisi lapangan;
d. pemenuhan persyaratan bagi jenis Industri tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g; dan
e. melakukan pemeriksaan lain yang diperlukan.
(6) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dengan menggunakan format sesuai formulir tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Kewenangan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kewenangan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(8) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilengkapi dengan bukti foto atau dokumen lain sebagai dokumen pendukung.
(9) Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Jenderal, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota mengunggah berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ke SIINas untuk dinotifikasikan ke laman OSS sebagai pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
Pasal 25
(1) Perusahaan Industri yang melakukan perubahan berupa:
a. penambahan kelompok industri sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d; dan
b. penambahan/pemindahan lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e, wajib mengajukan permohonan perubahan IUI melalui SIInas berdasarkan Komitmen.
(2) SIINas menotifikasikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke laman OSS.
(3) Perubahan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah pemenuhan Komitmen berupa pemeriksaan lapangan.
(4) Ketentuan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Perusahaan Industri yang memiliki IUI yang telah berlaku efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat melakukan Perluasan.
(2) Perusahaan Industri yang melakukan Perluasan yang menggunakan sumber daya alam yang diwajibkan memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup wajib memiliki Izin Perluasan.
(3) Apabila diperlukan, Perusahaan Industri yang tidak diwajibkan memiliki Izin Perluasan dapat memperoleh Izin Perluasan.
(4) Izin Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diperoleh melalui laman OSS.
Pasal 27
(1) Izin Perluasan yang diperoleh melalui laman OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) belum berlaku secara efektif hingga dipenuhinya seluruh Komitmen.
(2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. telah menyampaikan Data Industri; dan
b. telah dilakukan pemeriksaan lapangan.
(3) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah dipenuhi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal diperolehnya Izin Perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
Pasal 28
(1) Penyampaian Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dilakukan melalui SIINas untuk periode 2 (dua) tahun terakhir sebelum pengajuan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b.
(2) Dalam hal Akun SIINas yang dimiliki oleh Perusahaan Industri yang menyampaikan Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum berusia 2 (dua) tahun, penyampaian Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kurun waktu terhitung sejak Akun SIINas yang dimiliki dengan waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(3) Ketentuan dan tata cara penyampaian Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Unit kerja yang melakukan pengelolaan data dan informasi di Kementerian Perindustrianmenotifikasikan Pemenuhan Komitmen penyampaian Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke laman OSS.
Pasal 29
Pasal 30
(1) Izin Perluasan dinyatakan berlaku efektif apabila Perusahaan Industri yang bersangkutan telah memenuhi seluruh Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(2) Penerbitan Izin Perluasan yang berlaku secara efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Izin Perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dinyatakan batal apabila Perusahaan Industri tidak dapat memenuhi seluruh Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 29.
(2) Perusahaan Industri yang tidak dapat memenuhi Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan Perluasan.
(3) Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di sektor perindustrian.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun melalui pemeriksaan terhadap:
a. kebenaran usaha sesuai IUI dan/atau Izin Perluasan;
b. kebenaran kapasitas sesuai IUI dan/atau Izin Perluasan; dan/atau
c. kewajiban penyampaian Data Industri.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan masing-masing kepada Direktorat Jenderal, Dinas Provinsi, dan Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 33
(1) Apabila berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pelaku usaha, Direktur Jenderal, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan rekomendasi pengenaan sanksi administratif kepada Lembaga OSS.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara;
d. pembekuan IUI;
e. pencabutan IUI; dan/atau
f. pembatasan penggunaan layanan SIINas.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Lembaga OSS mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan rekomendasi pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan instansi lain sesuai dengan kewenangannya.
IUI atau Izin Perluasan yang telah diperoleh dan belum berlaku efektif sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Perubahan atau penggantian IUI dan/atau pengajuan Izin Perluasan baru bagi Perusahaan Industri yang telah mendapatkan IUI dan/atau Izin Perluasan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perubahan atau penggantian IUI dan/atau pengajuan Izin Perluasan baru dilakukan melalui laman OSS dengan melengkapi data, Komitmen, dan/atau pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan
b. IUI dan/atau Izin Perluasan yang telah dimiliki sebelumnya didaftarkan ke laman OSS.
Pasal 36
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki IUI sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dapat memperoleh IUI yang diterbitkan oleh laman OSS sepanjang tidak terdapat perubahan untuk kegiatan usaha Industri berdasarkan IUI yang telah dimiliki.
(2) IUI yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah memenuhi seluruh Komitmen dan berlaku secara efektif pada saat penerbitannya.
Pasal 37
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan/atau huruf g yang telah dimiliki oleh Perusahaan Industri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dinotifikasikan ke laman OSS.
(2) Komitmen yang sudah dinotifikasikan ke laman OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilakukan verifikasi pada saat pemeriksaan lapangan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
Perusahaan Industri yang telah memiliki IUI dari laman OSS dan telah berlaku efektif dinyatakan tetap berlaku sepanjang Perusahaan Industri yang bersangkutan masih beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,:
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M- IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 81/M- IND/PER/10/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; dan
b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122/M- IND/PER/12/2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan Bidang Industri dalam rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 40
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2019
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PENERBITAN IZIN USAHA INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN DALAM KERANGKA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAAN UNTUK IZIN USAHA INDUSTRI
KOP SURAT INSTANSI *)
BERITA ACARA PEMERIKSAAN Nomor: ……………………….
Pada hari ini, ………, tanggal ……… bulan ……… tahun ……… yang bertanda tangan di bawah ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor … Tahun ….. tentang Ketentuan Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik serta permintaan pemeriksaan lapangan untuk Izin Usaha Industri dari Perusahaan Industri yang bersangkutan Nomor .............. tanggal ……, telah melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap:
Nama Perusahaan :
.........................................................
.....
Lokasi :
.........................................................
.....
Kelompok Industri (KBLI) :
.........................................................
.....
.........................................................
..... (................)
NIB :
.........................................................
.....
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai pemenuhan Komitmen penerbitan IUI dengan hasil sebagai berikut:
1. Skala usaha Industri:
a. Jumlah tenaga kerja :
……………………..
b. Nilai investasi :
……………………..
c. Klasifikasi IUI :
Kecil/Menengah/Besaar **)
2. Kesiapan pelaksanaan kegiatan produksi sesuai Perluasan:
a. pembangunan pabrik :
siap/tidak siap **)
b. penyediaan sarana produksi :
siap/tidak siap **)
c. produksi percobaan :
siap/tidak siap **)
3. Kapasitas Terpasang
N o Komoditi Kapasitas Terpasang
1. ...................................
....
................................................
2. ...................................
....
................................................
4. Kepemilikan: ***)
5. Keterangan lain dalam pemeriksaan:
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya.
..........., .................... 20...
Pemeriksa,
Pemeriksa,
(..........................................)
(.........................................)
Pemeriksa,
Pemeriksa,
(..........................................)
(.........................................)
Penanggung Jawab Perusahaan,
(..........................................)
*) Sesuai pejabat dan instansinya **) Coret yang tidak dipilih ***) Untuk ditelusuri kepemilikan oleh WNI bagi Industri yang hanya dapat dimiliki oleh WNI.
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PENERBITAN IZIN USAHA INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN DALAM KERANGKA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAAN UNTUK PERUBAHAN IZIN USAHA INDUSTRI TERKAIT PERUBAHAN TENAGA KERJA, NILAI INVESTASI, DAN/ATAU KAPASITAS PRODUKSI
KOP SURAT INSTANSI *)
BERITA ACARA PEMERIKSAAN Nomor: ……………………….
Pada hari ini, ………, tanggal ……… bulan ……… tahun ……… yang bertanda tangan di bawah ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor … Tahun ….. tentang Ketentuan Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik serta permintaan pemeriksaan lapangan untuk penggantian Izin Usaha Industri dari Perusahaan Industri yang bersangkutan Nomor .............. tanggal ……, telah melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap:
Nama Perusahaan :
.........................................................
Lokasi :
.........................................................
Kelompok Industri (KBLI) :
.........................................................
.................................... (................) NIB :
.........................................................
IUI :
.........................................................
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai pemenuhan Komitmen penggantian IUI yang sebelumnya memiliki data:
1. Skala usaha Industri:
a. Jumlah tenaga kerja :
……………………..
b. Nilai investasi :
……………………..
c. Klasifikasi IUI :
Kecil/Menengah/Besar **)
diganti menjadi:
2. Skala usaha Industri:
a. Jumlah tenaga kerja :
……………………..
b. Nilai investasi :
……………………..
c. Klasifikasi IUI :
Kecil/Menengah/Besar **)
dengan keterangan:
3. Kesiapan pelaksanaan kegiatan produksi:
a. pembangunan pabrik :
siap/tidak siap **)
b. penyediaan sarana produksi :
siap/tidak siap **)
c. produksi percobaan :
siap/tidak siap **)
4. Kapasitas Terpasang
N o Komoditi Kapasitas Terpasang
1. ...................................
....
................................................
2. ...................................
....
................................................
5. Keterangan lain dalam pemeriksaan:
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya.
..........., .................... 20...
Pemeriksa,
Pemeriksa,
(..........................................)
(.........................................)
Pemeriksa,
Pemeriksa,
(..........................................)
(.........................................)
Penanggung Jawab Perusahaan,
(..........................................)
*) Sesuai pejabat dan instansinya **) Coret yang tidak dipilih
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PENERBITAN IZIN USAHA INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN DALAM KERANGKA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAAN UNTUK IZIN PERLUASAN
KOP SURAT INSTANSI *)
BERITA ACARA PEMERIKSAAN Nomor: ……………………….
Pada hari ini, ………, tanggal ……… bulan ……… tahun ……… yang bertanda tangan di bawah ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor … Tahun ….. tentang Ketentuan Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik serta permintaan pemeriksaan lapangan dari Perusahaan Industri yang bersangkutan Nomor ............ tanggal ……, telah melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap:
Nama Perusahaan :
.........................................................
Lokasi :
.........................................................
IUI :
.........................................................
Kelompok Industri (KBLI) :
...................................... (................) NPWP :
.........................................................
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai persyaratan untuk memperoleh Izin Perluasan dengan hasil sebagai berikut:
1. Skala usaha Industri:
a. Jumlah tenaga kerja :
……………………..
b. Nilai investasi :
……………………..
c. Klasifikasi IUI :
Kecil/Menengah/Besaar **)
2. Kesiapan pelaksanaan kegiatan Perluasan:
a. pembangunan pabrik Perluasan :
siap/tidak siap **)
b. penyediaan sarana produksi Perluasan :
siap/tidak siap **)
c. produksi percobaan Perluasan :
siap/tidak siap **)
3. Kapasitas Terpasang saat ini
No Komoditi Kapasitas Terpasang
1. ...................................
....
................................................
2. ...................................
....
................................................
4. Kapasitas Terpasang setelah Perluasan
No Komoditi Kapasitas Terpasang
1. ...................................
....
................................................
2. ...................................
....
................................................
5. Keterangan lain dalam pemeriksaan:
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya.
..........., .................... 20...
Pemeriksa,
Pemeriksa,
(............................................)
(.........................................)
Pemeriksa,
Pemeriksa,
(...........................................)
(.........................................)
Penanggung Jawab Perusahaan,
(..........................................)
*) Sesuai pejabat dan instansinya **) Coret yang tidak dipilih.
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
(1) Pemenuhan Komitmen berupa Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e
dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diperolehnya IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah berlaku secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang OSS.
(3) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipersyaratkan untuk penerbitan IUI dalam hal:
a. lokasi Industri berada dalam kawasan ekonomi khusus, Kawasan Industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; atau
b. Industri yang bersangkutan diklasifikasikan sebagai Industri kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, tidak wajib memiliki Amdal, atau tidak wajib memiliki UKL-UPL.
(4) Perusahaan Industri yang lokasi Industrinya berada dalam kawasan ekonomi khusus, Kawasan Industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib menyusun RKL-RPL rinci berdasarkan RKL-RPL kawasan.
(5) RKL-RPL rinci untuk Perusahaan Industri yang berlokasi di kawasan ekonomi khusus atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) RKL-RPL rinci untuk Perusahaan Industri yang berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. identitas perusahaan;
b. deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan Perusahaan Industri;
c. dampak lingkungan yang akan terjadi;
d. program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara rinci berdasarkan RKL-RPL Kawasan Industri; dan
e. pernyataan Komitmen Perusahaan Industri untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum di dalam formulir RKL-RPL rinci.
(7) RKL-RPL rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disetujui oleh pengelola Kawasan Industri.
(8) RKL-RPL rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat
(5), ayat (6), dan ayat (7) harus sudah dimiliki paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diperolehnya IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RKL-RPL rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f dilakukan setelah:
a. Perusahaan Industri selesai melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana Industri; dan
b. seluruh Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e telah dipenuhi.
(2) Perusahaan Industri yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan pemeriksaan lapangan melalui SIINas.
(3) SIINas menotifikasikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke laman OSS.
(4) Direktorat Jenderal, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya masing- masing melaksanakan pemeriksaan lapangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah penyampaian pengajuan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan untuk:
a. menilai bahwa Perusahaan Industri yang bersangkutan telah siap berproduksi komersial;
b. menilai kesesuaian KBLI yang diajukan dengan kondisi lapangan;
c. menilai kesesuaian kapasitas produksi yang diajukan dengan kapasitas yang terpasang;
d. menilai kesesuaian skala usaha yang diajukan dengan kondisi sebenarnya;
e. verifikasi kepemilikan oleh warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bagi Industri yang hanya dapat dimiliki oleh warga negara INDONESIA;
f. menilai pemenuhan persyaratan bagi jenis Industri tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g; dan
g. melakukan pemeriksaan lain yang diperlukan.
(6) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Direktorat Jenderal, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota mengunggah berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ke SIINas untuk dinotifikasikan ke laman OSS sebagai pemenuhan Komitmen.
(8) Direktorat Jenderal, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota dapat mengunggah bukti foto atau dokumen lain sebagai dokumen pendukung pada berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Dalam hal Direktorat Jenderal, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota tidak melaksanakan pemeriksaan lapangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perusahaan Industri dianggap telah memenuhi Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f dan huruf g.
(10) Pemenuhan Komitmen pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diperolehnya IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(1) Perusahaan Industri yang melakukan perubahan berupa:
a. perubahan jumlah tenaga kerja dan nilai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf b yang mengakibatkan perubahan
terhadap klasifikasi usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); dan
b. perubahan kapasitas terpasang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, wajib mengajukan permohonan perubahan IUI melalui SIINas berdasarkan Komitmen.
(2) SIINas menotifikasikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke laman OSS.
(3) Perubahan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah pemenuhan Komitmen berupa pemeriksaan lapangan.
(4) Berdasarkan permohonan perubahan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal permohonan perubahan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan untuk menilai:
a. kesiapan Perusahaan Industri yang bersangkutan untuk berproduksi komersial sesuai dengan perubahan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi;
b. kesesuaian kapasitas produksi yang diajukan dengan kapasitas terpasang;
c. kesesuaian skala usaha yang diajukan dengan kondisi lapangan;
d. pemenuhan persyaratan bagi jenis Industri tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g; dan
e. melakukan pemeriksaan lain yang diperlukan.
(6) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dengan menggunakan format sesuai formulir tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Kewenangan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kewenangan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(8) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilengkapi dengan bukti foto atau dokumen lain sebagai dokumen pendukung.
(9) Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Jenderal, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota mengunggah berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ke SIINas untuk dinotifikasikan ke laman OSS sebagai pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(1) Pemenuhan Komitmen berupa Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e
dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diperolehnya IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah berlaku secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang OSS.
(3) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipersyaratkan untuk penerbitan IUI dalam hal:
a. lokasi Industri berada dalam kawasan ekonomi khusus, Kawasan Industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; atau
b. Industri yang bersangkutan diklasifikasikan sebagai Industri kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, tidak wajib memiliki Amdal, atau tidak wajib memiliki UKL-UPL.
(4) Perusahaan Industri yang lokasi Industrinya berada dalam kawasan ekonomi khusus, Kawasan Industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib menyusun RKL-RPL rinci berdasarkan RKL-RPL kawasan.
(5) RKL-RPL rinci untuk Perusahaan Industri yang berlokasi di kawasan ekonomi khusus atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) RKL-RPL rinci untuk Perusahaan Industri yang berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. identitas perusahaan;
b. deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan Perusahaan Industri;
c. dampak lingkungan yang akan terjadi;
d. program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara rinci berdasarkan RKL-RPL Kawasan Industri; dan
e. pernyataan Komitmen Perusahaan Industri untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum di dalam formulir RKL-RPL rinci.
(7) RKL-RPL rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disetujui oleh pengelola Kawasan Industri.
(8) RKL-RPL rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat
(5), ayat (6), dan ayat (7) harus sudah dimiliki paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diperolehnya IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RKL-RPL rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f dilakukan setelah:
a. Perusahaan Industri selesai melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana Industri; dan
b. seluruh Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e telah dipenuhi.
(2) Perusahaan Industri yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan pemeriksaan lapangan melalui SIINas.
(3) SIINas menotifikasikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke laman OSS.
(4) Direktorat Jenderal, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya masing- masing melaksanakan pemeriksaan lapangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah penyampaian pengajuan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan untuk:
a. menilai bahwa Perusahaan Industri yang bersangkutan telah siap berproduksi komersial;
b. menilai kesesuaian KBLI yang diajukan dengan kondisi lapangan;
c. menilai kesesuaian kapasitas produksi yang diajukan dengan kapasitas yang terpasang;
d. menilai kesesuaian skala usaha yang diajukan dengan kondisi sebenarnya;
e. verifikasi kepemilikan oleh warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bagi Industri yang hanya dapat dimiliki oleh warga negara INDONESIA;
f. menilai pemenuhan persyaratan bagi jenis Industri tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g; dan
g. melakukan pemeriksaan lain yang diperlukan.
(6) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Direktorat Jenderal, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota mengunggah berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ke SIINas untuk dinotifikasikan ke laman OSS sebagai pemenuhan Komitmen.
(8) Direktorat Jenderal, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota dapat mengunggah bukti foto atau dokumen lain sebagai dokumen pendukung pada berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Dalam hal Direktorat Jenderal, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota tidak melaksanakan pemeriksaan lapangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perusahaan Industri dianggap telah memenuhi Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f dan huruf g.
(10) Pemenuhan Komitmen pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diperolehnya IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(1) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b dilakukan apabila rencana Perluasan telah siap untuk dilaksanakan secara komersial.
(2) Perusahaan Industri yang akan melaksanakan Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan pemeriksaan lapangan melalui SIINas.
(3) Berdasarkan permohonan pemeriksaan lapangan melalui SIINas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan lapangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengajuan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan untuk menilai:
a. kesesuaian antara data pada Izin Perluasan yang telah diperoleh dengan kondisi lapangan;
b. kelengkapan penyampaian Data Industri dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c. menilai bahwa perusahaan Industri yang bersangkutan telah siap berproduksi komersial dengan kapasitas terpasang sesuai Izin Perluasan.
(5) Kewenangan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan berdasarkan kewenangan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(6) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dengan menggunakan format sesuai formulir tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan diunggah melalui SIINas.
(7) Direktorat Jenderal, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota dapat mengunggah bukti foto atau dokumen lain sebagai dokumen pendukung pada berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), unit kerja di Kementerian Perindustrian yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan data dan informasi menotifikasikan pemenuhan Komitmen penerbitan Izin Perluasan ke OSS.
(9) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) sudah harus disampaikan ke OSS paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diperolehnya Izin Perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).