Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2017
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 15/M-IND/PER/4/2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 48/M- IND/PER/7/2016 TENTANG LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA MAINAN SECARA WAJIB
A.
LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK YANG TELAH TERAKREDITASI DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA MAINAN SECARA WAJIB.
NO NAMA LEMBAGA JENIS PRODUK, KEAMANAN, DAN SNI MAINAN STATUS AKREDITASI RUANG LINGKUP KAN 1 LSPro 1 s.d 14 Tetap Tetap 15 LSPro PT.
Intertek Utama Services Jl. Raya Bogor Km 28 Jakarta Timur 13710 Telp. (021) 29384454 Fax (021) 29384465 SNI ISO 8124- 1:2010, Keamanan mainan - Bagian1:
Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis Telah akreditasi SNI ISO 8124- 2:2010, Keamanan mainan - Bagian 2:
Sifat mudah terbakar Telah akreditasi SNI ISO 8124- 3:2010, Keamanan mainan - Bagian 3:
Telah akreditasi
Migrasi unsur tertentu EN 71-5, Ftalat Telah akreditasi
SNI 7617:2010, Persyaratan zat warna azo dan formaldehida Telah akreditasi 16 LSPro Baristand Industri Palembang - Kementerian Perindustrian Jl. Kol. H. Barlian KM 9 Palembang Telp. (0711) 342382 Fax. (0711) 342382 SNI ISO 8124- 1:2010, Keamanan mainan - Bagian1:
Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis Telah akreditasi SNI ISO 8124- 2:2010, Keamanan mainan - Bagian 2:
Sifat mudah terbakar Telah akreditasi SNI ISO 8124- 3:2010, Keamanan mainan - Bagian 3:
Migrasi unsur tertentu Telah akreditasi SNI ISO 8124- 4:2010, Keamanan mainan - Bagian 4:
Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal Telah akreditasi
SNI IEC 62115:2011, Mainan elektrik - Keamanan Telah akreditasi EN 71-5, Ftalat Telah akreditasi SNI 7617:2010, Persyaratan zat warna azo dan formaldehida Telah akreditasi
B.
LABORATORIUM PENGUJI YANG TELAH TERAKREDITASI DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA MAINAN SECARA WAJIB.
NO NAMA LEMBAGA JENIS PRODUK, KEAMANAN, DAN SNI MAINAN 1 Laboratorium Penguji 1 s.d 8 Tetap 9 Laboratorium Penguji PT.
Mattel INDONESIA QA Laboratory Jl. Industri Utama Blok SS Kav 1,2,3 Kawasan Industri Cikarang Tahap II Bekasi Telp. (021) 89839300 Fax. (021) 8936581 SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan mainan - Bagian1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis SNI ISO 8124-2:2010, Keamanan mainan - Bagian 2: Sifat mudah terbakar SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan mainan - Bagian 3: Migrasi unsur tertentu EN 71-5, Ftalat SNI ISO 14184-2:2010, Tekstil - Cara uji formaldehida - Bagian 2:
formaldehida yang dilepas 10 Laboratorium Penguji PT. TUV Rheinland INDONESIA Infinia Park Blok B92-93 Jl. Dr. Sahardjo No. 45 Jakarta 12850 Telp. (021) 83795571 SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan mainan - Bagian1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis SNI ISO 8124-2:2010, Keamanan mainan - Bagian 2: Sifat mudah
Fax. (021) 83795572 terbakar SNI IEC 62115:2011, Mainan elektrik - Keamanan 11 Laboratorium Penguji PT. Rajawali Baskara Perkasa Komplek Ruko Taman Tekno Boulevard Blok A No. 21 Jl. Taman Tekno Widya, Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan Telp. (021) 29313344 Fax. (021) 29313355 SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan mainan - Bagian1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis SNI ISO 8124-2:2010, Keamanan mainan - Bagian 2: Sifat mudah terbakar
SNI ISO 8124-4:2010, Keamanan mainan - Bagian 4:
Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal SNI IEC 62115:2011, Mainan elektrik - Keamanan 12 Laboratorium Penguji 12 s.d 17 Tetap
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO