Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Spesifikasi adalah standar spesifikasi tower transmisi dan konduktor produksi dalam negeri yang digunakan dalam proses percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
2. Standar Harga adalah standar harga tower transmisi dan konduktor produksi dalam negeri yang digunakan sebagai
2016, No.
harga satuan dalam proses pengadaan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
3. Standar Perusahaan Listrik Negara, yang selanjutnya disingkat SPLN, adalah standar produk yang dibuat oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
4. Tower Transmisi adalah struktur tower rangka baja yang digunakan untuk mendukung proses transmisi tenaga listrik tegangan tinggi atau tegangan ekstra tinggi.
5. Konduktor adalah kawat logam tembaga-alumunium yang digunakan untuk menyalurkan tenaga listrik.
6. Tingkat Komponen Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut TKDN, adalah besaran komponen dalam negeri yang merupakan gabungan barang dan jasa pada produk Tower Transmisi dan Konduktor yang digunakan dalam percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
7. Verifikasi adalah kegiatan untuk mendapatkan kepastian kebenaran penggunaan bahan baku dalam negeri dan atau impor dalam proses produksi barang dan jasa untuk menentukan besaran Tingkat Komponen Dalam Negeri(TKDN).
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.