Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 123/M-IND/PER/11/2010 tentang Program Revitalisasi dan Penumbuhan Industri Melalui Restrukturisasi Mesin/ Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil serta Industri Alas Kaki, diubah sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan Pasal 1 sehingga secara keseluruhan Pasal 1 menjadi sebagai berikut: