Pasal 1
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap produk Sepeda Roda Dua sesuai SNI 1049:2008 Sepeda – Syarat Keselamatan.
b. Lembaga Sertifikasi Produk yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap produk Sepeda Roda Dua sesuai SNI 1049:2008 Sepeda – Syarat Keselamatan.
c. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian terhadap produk Sepeda Roda Dua sesuai SNI 1049:2008 Sepeda – Syarat Keselamatan.