Pasal 1
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk Kakao Bubuk sesuai SNI 3747-2009; dan
b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian mutu Produk Kakao Bubuk sesuai SNI 3747-2009.