Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Industri Kecil dan Menengah (IKM) adalah perusahaan Industri yang terdiri dari Industri Kecil dan Industri Menengah.
2. Perusahaan Industri Kecil yang adalah perusahaan industri dengan nilai investasi dari Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3. Perusahaan Industri Menengah adalah perusahaan industri dengan nilai investasi lebih besar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.
10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
4. IKM Tekstil dan Produk Tekstil (IKM TPT) adalah perusahaan industri kecil dan menengah yang mengelola usaha bidang industri pemintalan, pertenunan, perajutan, batik, pakaian Jadi dan atau barang jadi tekstil lainnya.
5. IKM Kulit dan Produk Kulit (IKM KPK) adalah perusahaan industri yang mengelola usaha bidang industri Kulit dan Produk Kulit keperluan sehari-hari meliputi kulit samak, sepatu, sepatu pengaman untuk keperluan industri, tas, sandal, jaket kulit, sarung tangan kulit dan produk kulit lainnya.
6. Restrukturisasi mesin/peralatan adalah penggantian dan atau penambahan mesin/peralatan produksi yang lebih effesien dan produktif untuk menghasilkan produk bermutu dan berdaya saing.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah