Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib
Teks Saat Ini
LSPro yang tidak melakukan surveilen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
