Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSPro yang tidak melakukan surveilen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda