Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri. (2) Dalam melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), Kepala Badan membentuk tim. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas unsur: a. pejabat di lingkungan Badan; dan b. PPSI.
Koreksi Anda