Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan membentuk tim.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Badan; dan
b. direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum.
Koreksi Anda
