Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) SPPT SNI sebagaimana dimakud dalam Pasal 37 ayat
(3) diberikan kepada:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Perwakilan Resmi.
(2) Dalam hal terdapat Maklun, SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) diberikan kepada:
a. Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau
b. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
(3) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) diberikan kepada:
a. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
atau
b. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
(4) SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) diberlakukan dengan ketentuan:
a. untuk Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui Penilaian Kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n, SPPT SNI diterbitkan sesuai permohonan yang diajukan untuk disertifikasi berdasarkan lot/batch; atau
b. untuk Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui Penilaian Kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), SPPT SNI diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5) Dalam hal masa berlaku Sertifikat SNI belum berakhir, SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat diperpanjang untuk setiap periode 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
