Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara memperoleh Sertifikat SNI mengacu pada skema sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum. (2) Skema sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda