Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dicantumkan informasi dengan ketentuan:
a. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n, paling sedikit memuat:
1. nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2. nama dan alamat:
a) Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau b) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun;
3. merek;
4. nomor dan judul SNI;
5. keterangan bertuliskan sistem sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum tipe 1 (satu) n;
6. daftar jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum berupa badan keramik, klasifikasi bentuk, dan kapasistas isi;
7. jumlah Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang disertifikasi;
8. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
9. nomor packing list, tanggal dan nomor invoice khusus bagi Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum asal impor;
b. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), paling sedikit memuat:
1. nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2. merek;
3. nomor dan judul SNI;
4. keterangan bertuliskan sistem sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum tipe 5 (lima);
5. daftar jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum berupa badan keramik, klasifikasi bentuk, dan kapasistas isi;
6. penerapan atau kepemilikan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
7. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
8. masa berlaku Sertifikat SNI.
(2) Dalam hal Sertifikat SNI diterbitkan untuk Produsen di Luar Negeri, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
a. nama dan alamat Perwakilan Resmi yang juga bertindak dan berfungsi sebagai importir; dan
b. alamat gudang Perwakilan Resmi.
(3) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
a. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau
b. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
Koreksi Anda
