Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dicantumkan informasi dengan ketentuan: a. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n, paling sedikit memuat: 1. nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; 2. nama dan alamat: a) Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau b) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun; 3. merek; 4. nomor dan judul SNI; 5. keterangan bertuliskan sistem sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum tipe 1 (satu) n; 6. daftar jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum berupa badan keramik, klasifikasi bentuk, dan kapasistas isi; 7. jumlah Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang disertifikasi; 8. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 9. nomor packing list, tanggal dan nomor invoice khusus bagi Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum asal impor; b. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), paling sedikit memuat: 1. nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; 2. merek; 3. nomor dan judul SNI; 4. keterangan bertuliskan sistem sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum tipe 5 (lima); 5. daftar jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum berupa badan keramik, klasifikasi bentuk, dan kapasistas isi; 6. penerapan atau kepemilikan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; 7. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 8. masa berlaku Sertifikat SNI. (2) Dalam hal Sertifikat SNI diterbitkan untuk Produsen di Luar Negeri, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: a. nama dan alamat Perwakilan Resmi yang juga bertindak dan berfungsi sebagai importir; dan b. alamat gudang Perwakilan Resmi. (3) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: a. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau b. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
Koreksi Anda