Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Kerja Sama Merek, pada laman SIINas Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
d. memilih nomor Sertifikat SNI dan mengunggah Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek; dan
e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek;
2. dokumen Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
3. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
4. diagram alir proses produksi;
5. informasi produk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang mencakup:
a) merek;
b) badan keramik;
c) klasifikasi bentuk;
d) kapasitas isi; dan e) gambar atau foto produk.
6. daftar fasilitas produksi;
7. daftar peralatan uji;
8. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
9. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
10. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; dan
11. proses bisnis.
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Sertifikat SNI yang:
a. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima);
b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri;
c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut;
d. tercantum nomor SNI 7275:2022 dan jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang sama dengan jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang akan dilakukan Kerja Sama Merek; dan
e. tercantum merek milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek.
(3) Dokumen Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa:
a. bukti kepemilikan akun SIINas Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
b. akta pendirian Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek dan perubahaannya;
c. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan nomor KBLI 23931 dan/atau KBLI 23932 milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
d. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
e. perjanjian lisensi dari Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek kepada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek kepada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
g. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
(4) Dokumen Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa:
a. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dan perubahannya;
b. perizinan berusaha milik Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
c. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
d. perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1. Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan
2. Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan
2. Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
f. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
g. dokumen legalitas Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang berupa:
1. salinan akta pendirian Perwakilan Resmi dan perubahannya;
2. perizinan berusaha milik Perwakilan Resmi
3. bukti penunjukan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang diterbitkan oleh notaris yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
4. bukti kepemilikan akun SIInas.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu)
terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
(6) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi.
(7) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d atau pada ayat (4) huruf c merupakan Sertifikat SNI yang:
a. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima);
b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri;
c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut;
d. tercantum nomor SNI 7275:2022 dan jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang sama dengan jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang akan dilakukan Kerja Sama Merek; dan
e. tercantum merek yang akan dikerjasamakan milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
Koreksi Anda
