Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pada laman SIINas, Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi yang mengajukan permohonan Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan kelas 21 (dua puluh satu) milik Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
e. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
2. salinan akta pendirian atau dokumen legal yang setara dengan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
5. diagram alir proses produksi;
6. informasi produk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang mencakup:
a) merek;
b) badan keramik;
c) klasifikasi bentuk;
d) kapasitas isi; dan e) gambar atau foto produk.
7. daftar fasilitas produksi;
8. daftar peralatan uji;
9. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
10. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
11. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
12. struktur organisasi; dan
13. proses bisnis.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2, angka 3, dan angka 4 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam Bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 11, angka 12, dan angka 13 diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
(4) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perwakilan Resmi juga harus menggunggah dokumen legalitas Perwakilan Resmi berupa:
a. salinan akta pendirian Perwakilan Resmi dan perubahannya;
b. perizinan berusaha milik Perwakilan Resmi dan berlaku sebagai Angka Pengenal Importir;
c. bukti penunjukan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat d ihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan;
d. perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri kepada Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri kepada Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
f. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; dan
g. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan Keramik
Berglasir – Alat Makan dan Minum sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
(5) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi.
Koreksi Anda
