Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penerima Maklun dan/atau penerima Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri, pelaksanaan impor Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum harus dilakukan oleh Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun dan/atau penerima Kerja Sama Merek.
Koreksi Anda