Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib
Teks Saat Ini
Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dapat dilakukan dengan persyaratan:
a. pemberi Kerja Sama Merek dan penerima Kerja Sama Merek telah memiliki Sertifikat SNI yang diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri untuk merek miliknya masing-masing yang masih berlaku, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut untuk jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang sama;
b. penerima Kerja Sama Merek mendapatkan lisensi untuk membuat/memproduksi Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum atas merek milik pemberi Kerja Sama Merek; dan
c. 1 (satu) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada paling banyak 2 (dua) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek dan/atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek.
Koreksi Anda
