Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, maka alamat tempat kedudukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf d mengacu pada 1 (satu) alamat utama, alamat kantor, atau korespondensi sebagaimana tercantum didalam dokumen perizinan berusaha.
(2) Alamat gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi alamat yang tertuang didalam Sertifikat SNI dan SPPT SNI serta harus digunakan dalam pemasukan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum asal impor, sebelum Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum diedarkan atau dipindahtangankan kepemilikannya.
Koreksi Anda
