Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melakukan kegiatan usaha industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; b. memiliki merek sendiri untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan kelas 21 (dua puluh satu); dan c. memiliki Perwakilan Resmi. (2) Dalam hal Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan sertifikasi SNI dengan menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Produsen di Luar Negeri juga harus: a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. penghalusan dan pencampuran (miling dan mixing); 2. pembentukan (forming); 3. pembakaran (firing); dan 4. pengglasiran dan dekorasi (glazing dan decoration). b. memiliki peralatan serta melakukan pengujian paling sedikit berupa: 1. peralatan uji penyerapan air; 2. peralatan uji kejut suhu; dan 3. peralatan uji dimensi. c. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015. (3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan: a. memiliki personil yang merupakan warga negara INDONESIA; b. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan kelas 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri; d. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; e. bertindak dan berfungsi sebagai importir untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan f. memiliki akun SIINas. (4) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan: 1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; 2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; dan/atau 3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. (5) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 1 dan angka 2 harus: a. melakukan kegiatan usaha industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan b. memiliki saham di anak perusahaan. (6) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. (7) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) berakhir, maka Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Koreksi Anda