Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dalam mengajukan sertifikasi SNI harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 23931 dan/atau KBLI 23932; b. memiliki merek sendiri untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan kelas 21 (dua puluh satu); dan c. memiliki akun SIINas. (2) Dalam hal Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan sertifikasi SNI dengan menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Industri juga harus: a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. penghalusan dan pencampuran (miling dan mixing); 2. pembentukan (forming); 3. pembakaran (firing); dan 4. pengglasiran dan dekorasi (glazing dan decoration). b. memiliki peralatan serta melakukan pengujian paling sedikit berupa: 1. peralatan uji penyerapan air; 2. peralatan uji kejut suhu; dan 3. peralatan uji dimensi. c. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
Koreksi Anda