Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang diajukan oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dengan: a. menggunakan merek milik Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; b. menggunakan merek milik Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri dalam hal terdapat Maklun; atau c. menggunakan merek milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek, dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum. (2) Dalam hal terdapat Maklun, Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan untuk setiap 1 (satu) pemberi Maklun. (3) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan untuk setiap 1 (satu) pemberi Kerja Sama Merek.
Koreksi Anda