Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. tinjauan permohonan; dan
b. pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Hasil kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI.
(3) Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap contoh Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang diambil setiap lot/batch.
(4) Setiap lot/batch sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa:
a. total jumlah produk sesuai dengan pemesanan Maklun untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum produksi dalam negeri; atau
b. jumlah produk sesuai dengan pemesanan Maklun yang akan di ekspor pada setiap pengapalan (shipment) untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum produksi luar negeri.
Koreksi Anda
