Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2025 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK KERAMIK BERGLASIR – ALAT MAKAN DAN MINUM SECARA WAJIB SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK KERAMIK BERGLASIR – ALAT MAKAN DAN MINUM A. Ruang Lingkup Skema ini berlaku untuk pelaksanaan sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakukan SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum secara wajib. Adapun Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang diberlakukan wajib memiliki nomor pos tarif/ harmonized system (HS) Ex. 6911.10.00 dan Ex. 6912.00.00. B. Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah: 1. SNI 7275:2022, Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan 2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri. C. Prosedur Sertifikasi Prosedur Sertifikasi dilakukan melalui kegiatan penilaian Kesesuaian dengan: 1. sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n; dan/atau 2. sistem sertifikasi tipe 5 (lima). D. Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan: 1. Sistem Sertifikasi Tipe 1 (satu) n. Penerbitan Sertifikasi SNI berdasarkan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n, dilakukan sesuai tahapan berikut: No Ketentuan Uraian Tahap 1. Seleksi 1. Permohonan A. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas. B. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun melalui Perwakilan Resmi harus: 1. menginput data dengan mengisi formulir isian; 2. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; 3. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; 4. memilih nomor Sertifikat SNI dan mengunggah Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun atau Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun; dan 5. mengunggah dokumen pendukung lain berupa: Penerima Maklun adalah Perusahaan Industri Penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri a. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; a. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun. b. dokumen Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun; b. dokumen Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun; c. daftar lot/batch Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang akan diproduksi oleh Perusahaan Industri, yang mencakup: c. daftar lot/batch Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang akan di kirim pada setiap pengapalan atau shipment (Proforma Packing List) oleh Produsen di Luar Negeri, yang mencakup: 1) merek; 1) merek; No Ketentuan Uraian 2) nomor pos tarif/harmonized system; 2) badan keramik; 3) badan keramik; 3) klasifikasi bentuk; 4) klasifikasi bentuk; 4) kapasitas isi; 5) kapasitas isi; 5) jumlah produk; dan 6) jumlah produk; dan 6) gambar atau foto produk. 7) gambar atau foto produk. d. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; d. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; 6. Dokumen Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada huruf B, angka 5 huruf b berupa: a. bukti kepemilikan akun SIINas Pelaku Usaha pemberi Maklun; b. perizinan berusaha milik Pelaku Usaha pemberi Maklun; c. salinan akta pendirian Pelaku Usaha pemberi Maklun dan perubahaannya; d. sertifikat merek untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan kelas 21 (dua puluh satu) milik Pelaku Usaha pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; Penerima Maklun adalah Perusahaan Industri Penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri e. perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha pemberi Maklun kepada Perusahaan Industri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; e. perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha pemberi Maklun kepada: 1) Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan No Ketentuan Uraian dan Minum, kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha pemberi Maklun kepada Perusahaan Industri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha pemberi Maklun kepada: 1) Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan; dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan, kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan g. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 7. Dokumen pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada huruf B, angka 5 huruf b berupa: a. perizinan berusaha milik pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun; b. sertifikat merek untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan kelas 21 (dua puluh satu) milik pelaku usaha di luar negeri yang diterbitkan oleh No Ketentuan Uraian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; c. perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; Penerima Maklun adalah Perusahaan Industri Penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri d. perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada Perusahaan Industri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; d. perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada: 1) Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan; dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan, kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. e. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; Penerima Maklun adalah Perusahaan Industri Penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri No Ketentuan Uraian f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada Perusahaan Industri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada: 1) Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan; dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan, kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; g. dokumen legalistas Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun: 1) salinan akta pendirian Perwakilan Perusahaan dan perubahannya; 2) perizinan berusaha milik Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun; 3) bukti penunjukan Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; 4) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan No Ketentuan Uraian 5) bukti kepemilikan akun SIINas. C. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi. D. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen. E. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan. F. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian dinyatakan batal. G. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI atau Sertifikat Kesesuaian dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro. H. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro. Catatan: 1. Untuk pemberi Maklun. a. pemberi Maklun harus memiliki sertifikat merek untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; b. dalam hal pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri, maka pemberi Maklun harus memiliki Perwakilan Perusahaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada Catatan angka 1, huruf b, hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Perusahaan; d. Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada Catatan angka 1, huruf c, No Ketentuan Uraian hanya dapat mewakili 1 (satu) pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun; e. Perwakilan Perusahaan harus memiliki personil berwarga negara kebangsaan INDONESIA; dan f. Pelaku Usaha di dalam negeri pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun harus memiliki akun SIInas; 2. Untuk Produsen di Luar Negeri penerima Maklun. a. Produsen di Luar Negeri penerima Maklun harus memiliki Perwakilan Resmi. b. Produsen di Luar Negeri penerima Maklun hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. c. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri penerima Maklun. d. Perwakilan Resmi dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri penerima Maklun dalam hal Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang diwakili merupakan: 1) induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; 2) anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; dan/atau 3) anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. e. Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada Catatan, angka 2, huruf d, angka 1) dan angka 2) harus: 1) melakukan kegiatan usaha industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan 2) memiliki saham di anak perusahaan. f. Perwakilan Resmi harus menguasai gudang di kota/kabupaten yang sama atau kota/kabupaten terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; g. menguasai gudang sebagaimana dimaksud pada Catatan, angka 2, huruf f, dapat dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang, sewa gudang, perjanjian Kerjasama penggunaan dan/atau dokumen lainnya. h. Dokumen sewa gudang atau dokumen kerjasama penggunaan gudang No Ketentuan Uraian sebagaimana dimaksud pada Catatan, angka 2, huruf g, dapat dilakukan antara: 1) Perwakilan Resmi dengan pemilik gudang atau yang menguasai gudang; atau 2) Induk Perusahaan dari Perwakilan Resmi dengan pemilik gudang atau yang menguasai gudang. i. Dalam hal Perwakilan Resmi memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, maka tempat kedudukan Perwakilan Resmi merupakan 1 (satu) alamat utama/alamat kantor atau korespondensi yang tertuang di dalam dokumen perizinan berusaha. j. Perwakilan Resmi selain berfungsi sebagai perwakilan Produsen di Luar Negeri juga harus bertindak, berfungsi dan bertanggung jawab atas kegiatan impor Keramik Berglasir - Alat Makan dan Minum yang diproduksi oleh Produsen di Luar Negeri yang diwakilinya. k. Perwakilan Resmi harus memiliki personil berwarga negara kebangsaan INDONESIA. 3. Untuk Perusahaan Industri Penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri Penerima Maklun. a. Perusahaan Industri Penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri Penerima Maklun harus telah memiliki Sertifikat SNI untuk merek miliknya sendiri. b. penerima Maklun mendapatkan lisensi untuk membuat/memproduksi Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum atas merek milik pemberi Maklun. c. Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada catatan, angka 3 huruf a atau Permohonan, huruf B, angka 4 merupakan Sertifikat SNI yang: 1) diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima); 2) diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri; 3) belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan dan/atau tidak dicabut; 4) tercantum nomor SNI 7275:2022 dan jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang sama dengan jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang akan dimaklunkan; dan 5) tercantum merek milik Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun. d. Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada Permohonan, huruf B, angka 6, No Ketentuan Uraian huruf d dimiliki oleh induk perusahaan dari Pelaku Usaha pemberi Maklun, maka Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun melalui Perwakilan Resmi harus melengkapi: 1) bukti bahwa induk perusahaan merupakan pemilik dari Pelaku Usaha pemberi Maklun atau bukti bahwa mereka merupakan perusahaan multinasional; 2) sertifikat merek sebagaimana dimasud pada Permohonan, huruf B, angka 6, huruf d diganti dengan sertifikat merek untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan kelas 21 (dua puluh satu) milik induk perusahaan dari Pelaku Usaha pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 3) perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada Permohonan, huruf B, angka 6, huruf e, diganti dengan perjanjian lisensi dari induk perusahaan pemberi Maklun kepada: a) Pelaku Usaha pemberi Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; b) Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan c) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum (untuk penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri), kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 4) bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada Permohonan, huruf B, angka 6, huruf f, diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi dari induk perusahaan pemberi Maklun kepada: a) Pelaku Usaha pemberi Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; b) Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri No Ketentuan Uraian penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan c) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum (untuk penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri), kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. e. Dalam hal merek dimiliki oleh induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada Permohonan, huruf B, angka 6, huruf d telah beralih haknya dari induk perusahaan ke Pelaku Usaha pemberi Maklun, maka Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun melalui Perwakilan Resmi mengganti bukti kepemilikan merek sebagaimana dimaksud pada Permohonan, huruf B, angka 6, huruf d dengan bukti pencatatan perubahan pemilik merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dari induk perusahaan kepada Pelaku Usaha pemberi Maklun dengan kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. f. Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada Permohonan, huruf B, angka 7, huruf b dimiliki oleh induk perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun, maka Perusahaan Industri Penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri Penerima Maklun melalui Perwakilan Resmi harus melengkapi: 1) bukti bahwa induk perusahaan merupakan pemilik dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun dan Perwakilan Perusahaan atau bukti bahwa mereka merupakan perusahaan multinasional; 2) sertifikat merek sebagaimana dimasud pada Permohonan, huruf B, angka 7, huruf b diganti dengan sertifikat merek untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan kelas 21 (dua puluh satu) milik induk perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri atau Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 3) perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada Permohonan, huruf B, angka 7, No Ketentuan Uraian huruf c dan huruf d, diganti dengan perjanjian lisensi dari induk perusahaan pemberi Maklun kepada: a) Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; b) Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan c) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum (untuk penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri), kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. 4) bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada Permohonan, huruf B, angka 7, huruf e dan huruf f, diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi dari induk perusahaan pemberi Maklun kepada: a) Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; b) Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan c) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum (untuk penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri), kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. 5) dokumen bukti penunjukan Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada Permohonan, huruf B, angka 7, huruf g, angka 3) dapat diganti dengan bukti penunjukan Perwakilan Perusahaan dari induk perusahaan dari pelaku No Ketentuan Uraian usaha di luar negeri pemberi Maklun dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; g. Dalam hal merek dimiliki oleh induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada Permohonan, huruf B, angka 7, huruf b telah beralih haknya dari induk perusahaan ke Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun, maka Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun melalui Perwakilan Resmi melengkapi: 1) sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada Permohonan, huruf B, angka 7, huruf b dapat diganti dengan bukti pencatatan perubahan pemilik merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dari induk perusahaan kepada Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun dengan kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. 2) perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada Permohonan, huruf B, angka 7, huruf c dan huruf d dapat diganti dengan perjanjian lisensi dari Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun kepada : a) Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan b) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum (untuk penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri), kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan 3) bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana pada Permohonan, huruf B, angka 7, huruf e dan huruf f dapat diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun kepada: a) Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri Penerima Makun untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan No Ketentuan Uraian b) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum (untuk penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri), kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. 4. Dokumen sebagaimana dimaksud pada Permohonan, huruf B, angka 7 huruf a, harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. 5. Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada Catatan, angka 4, huruf a, dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi. 6. Dalam hal penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri, maka pelaksanaan impor Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum harus dilakukan oleh Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun. 7. Bukti kepemilikan akun SIINas dapat berupa tangkapan layar (screenshot) pada saat masuk laman SIINas. 8. Sertifikat Merek untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan kelas 21 (dua puluh satu) milik Pelaku Usaa atau pelaku usaha di luar negeri, adalah: a. Sertifikat merek dengan nama pemilik merek adalah nama Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri yang memberikan Maklun; b. Sertifikat merek dengan nama pemilik merek tercantum dalam akta pendirian badan usaha dari Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri (nama pemilik merek sama dengan nama pemilik badan usaha dari Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri) yang memberikan Maklun; atau No Ketentuan Uraian c. Sertifikat merek dengan nama pemilik merek merupakan perusahaan multinasional yang merupakan pemilik dari badan usaha dari Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri dan Perwakilan Perusahaan. 2. Tinjauan Permohonan A. Dilakukan jika dokumen permohonan pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan; B. Dilakukan tinjauan terhadap persyaratan administrasi pemohon, jika sudah lengkap maka proses sertifikasi dapat diterima; C. Penugasan PPC dilakukan oleh LSPro. 3. Petugas Pengambil Contoh A. memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis; B. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; C. lancar berbahasa INDONESIA; D. memahami peraturan perundang-undangan terkait; E. telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan F. terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan. Catatan: Dalam hal pelaksanaan pengambilan contoh dilakukan oleh Petugas Pengambil Contoh dari laboratorium uji di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri, maka persyaratan Petugas Pengambil Contoh mengacu kepada perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis. 4. Laboratorium Uji Yang Digunakan A. Laboratorium uji yang digunakan: 1. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau 2. Laboratorium Uji di luar negeri. B. Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan: 1. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI 7275:2022 untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan 2. ditunjuk oleh Menteri Perindustrian dengan ruang lingkup mencakup parameter yang tercantum dalam SNI 7275:2022 untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; C. Laboratorium Uji di luar negeri harus memiliki kemampuan melakukan pengujian No Ketentuan Uraian keramik berglasir untuk alat makan dan minum sesuai SNI 7275:2022 untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dan memenuhi persyaratan: 1. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional; 2. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan 3. ditunjuk oleh Menteri. D. Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan: 1. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya; 2. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; 3. lancar berbahasa INDONESIA; 4. memahami peraturan perundang-undangan; dan 5. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan. E. Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di luar negeri dilakukan sesuai ketentuan dalam perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA. Catatan: Yang dimaksud dengan telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI 7275:2022 sebagaimana dimaksud pada huruf B adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI 7275:2022. TAHAP 2. DETERMINASI 1. Pengambilan Contoh A. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan. B. PPC membuat rencana pengambilan contoh berdasarkan pengelompokan produk yang disetujui oleh LSPro; C. Contoh uji wajib dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh (BAPC) dan Label Contoh Uji (LCU); D. Pengambilan contoh dilakukan secara acak pada titik akhir aliran produksi atau tempat penyimpanan hasil produksi Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, dengan No Ketentuan Uraian ketentuan: 1. untuk produksi dalam negeri, diambil dari lot/batch produksi di titik akhir aliran produksi atau tempat penyimpanan hasil produksi Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum pada lokasi Perusahaan Industri. Setiap lot/batch hasil produksi Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum di dalam negeri yang merupakan total jumlah produk sesuai dengan pemesanan Maklun produk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum. 2. untuk produk impor, diambil dari lot/batch produksi di titik akhir aliran produksi atau tempat penyimpanan hasil produksi Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum pada lokasi Produsen di Luar Negeri. Setiap lot/batch hasil produksi Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum di luar negeri yang merupakan total jumlah Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang akan di ekspor ke INDONESIA pada setiap pengapalan (shipment). E. Ketentuan jumlah pengambilan contoh dalam rangka sertifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan pada “Huruf E Ketentuan Contoh Uji” dalam Skema Sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum ini. F. Contoh yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel. Catatan: Pelaksanaan pengambilan contoh dilakukan hanya untuk 1 (satu) lokasi untuk setiap permohonan dan tidak diperbolehkan dilakukan secara kontinyu/berkelanjutan untuk lokasi permohonan yang berbeda. 2. Cara Pengujian/Ketentuan Pengujian. Cara pengujian dilakukan sesuai ketentuan dalam SNI 7275:2022 untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; 3. Laporan Hasil Uji Laporan hasil uji dilakukan dengan mencantumkan hasil uji serta syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 7275:2022 untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum pada produk. TAHAP 3. TINJAUAN DAN KEPUTUSAN No Ketentuan Uraian 1. Tinjauan Terhadap Laporan Hasil Uji A. Personil yang melakukan tinjauan terhadap laporan hasil uji harus memiliki kompetensi terkait Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; B. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan terhadap laporan hasil uji; C. Tinjauan yang dihasilkan merupakan salah satu bagian utama untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; D. Ketentuan untuk hasil uji: 1. jika hasil uji tidak memenuhi parameter persyaratan SNI maka dilakukan pengambilan contoh ulang dari lot/batch jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang sama untuk dilakukan pengujian terhadap seluruh parameter sesuai persyaratan SNI; 2. jika hasil uji ulang (sesuai angka 1) tidak memenuhi persyaratan SNI, maka rekomendasi penerbitan sertifikat SNI tidak dapat diberikan, atau rekomendasi penerbitan sertifikat SNI hanya diterbitkan untuk jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang memenuhi persyaratan SNI (yang telah lulus uji); 3. pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali; 4. pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi menerima pemberitahuan dari LSPro; dan/atau 5. apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi tidak menindaklajuti pemberitahuan (angka 4) tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal. Catatan 1. jika hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium uji dan berdasarkan evaluasi LSPro ditemukan ketidaksesuaian, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi. 2. segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi terkait penilaian kesesuaian, pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro. 2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan: No Ketentuan Uraian 1. Penerbitan Sertifikat SNI; atau 2. Penolakan penerbitan Sertifikat SNI (pernyataan gagal memenuhi persyaratan SNI). 3. Penerbitan Sertifikat SNI A. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan informasi hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas; B. Informasi hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf A paling sedikit berisi: 1. tanggal pelaksanaan pengambilan contoh; 2. nama petugas pengambil contoh; 3. merek; 4. jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum berupa badan keramik, klasifikasi bentuk dan kapasistas isi; 5. Laboratorium Uji yang digunakan; 6. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; 7. jumlah Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang disertifikasi; dan 8. laporan hasil uji yang meliputi: a. nomor dan judul SNI; b. tanggal penerimaan contoh uji; c. tanggal pelaksanaan pengujian; d. nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e. hasil pengujian. C. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro. D. Evaluasi sebagaimana dimaksud huruf C meliputi pemeriksaan terhadap proses penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh LSPro sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. E. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan dan pemberlakuan standardisasi industri. F. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi. No Ketentuan Uraian G. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas. H. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi. I. Dalam hal LSPro: 1. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal. J. Dalam hal: 1. berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau 2. LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro. K. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik berbentuk quick response (QR) Code. L. Tanda elektonik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas. M. Tanda elektonik disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas. N. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI. O. Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf N harus dibubuhi tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf K oleh LSPro. P. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi: Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri 1. nama dan alamat Perusahaan Industri; 1. nama dan alamat Produsen di Luar Negeri; No Ketentuan Uraian 2. nama dan alamat 2. nama dan alamat a. Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau a. Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau b. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun; b. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun; 3. merek; 3. merek; 4. nomor dan judul SNI; 4. nomor dan judul SNI; 5. keterangan bertuliskan sistem sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum tipe 1 (satu) n; 5. keterangan bertuliskan sistem sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum tipe 1 (satu) n; 6. daftar jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum berupa badan keramik, klasifikasi bentuk, dan kapasistas isi; 6. daftar jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum berupa badan keramik, klasifikasi bentuk, dan kapasistas isi; 7. jumlah Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang disertifikasi; dan 7. jumlah Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang disertifikasi; 8. tanggal terbit Sertifikat SNI. 8. tanggal terbit Sertifikat SNI; 9. nomor packing list, tanggal dan nomor invoice bagi Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum asal impor; 10. nama dan alamat Perwakilan Resmi; dan 11. alamat gudang Perwakilan Resmi. Catatan: 1. Sertifikat SNI untuk merek yang dimaklunkan dimiliki oleh Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun. 2. Sertifikat SNI berlaku: No Ketentuan Uraian a. untuk 1 (satu) lokasi produksi; b. untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan jumlah tertentu sesuai dengan permohonan yang diajukan untuk disertifikasi berdasarkan lot/batch produksi; c. untuk setiap 1 (satu) pemberi Maklun; dan d. dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum (merek milik pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada huruf c). 3. Sertifikat SNI hanya dapat diterbitkan dengan mencantumkan informasi: a. 1 (satu) Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang dilengkapi dengan alamat lokasi; b. 1 (satu) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang juga harus memiliki fungsi sebagai Importir (jika penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri); c. 1 (satu) Pelaku Usaha pemberi Maklun atau pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun yang dilengkapi dengan alamat lokasi; dan/atau d. 1 (satu) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun yang dilengkapi dengan alamat lokasi (jika pemberi Maklun adalah pelaku usaha di luar negeri). TAHAP 4. LISENSI 1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI A. Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang telah memenuhi ketentuan SNI dan akan dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik harus memiliki persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan. B. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI. C. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh: 1. Pelaku Usaha pemberi Maklun; 2. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun; D. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, Pelaku Usaha Pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada huruf C, angka 1, atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun No Ketentuan Uraian sebagaimana dimaksud pada huruf C, angka 2, harus: 1. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan: a. dalam hal penerima Maklun adalah Perusahaan Industri, Pelaku Usaha pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun menyampaikan bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam rangka Maklun dan realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam rangka Maklun; atau b. dalam hal penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri, Pelaku Usaha pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun menyampaikan bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam rangka Maklun dan realisasi tahunan importasi terakhir yang telah dilakukan dalam rangka Maklun. Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada huruf D, angka 2, huruf a atau realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada huruf D, angka 2, huruf b dikecualikan bagi Pelaku Usaha pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali. E. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI. F. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim. G. Tim paling sedikit terdiri atas unsur: 1. Badan; dan 2. direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum. H. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan: 1. pemeriksaan atas kebenaran isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2. penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan. I. Dalam hal: 1. ditemukan ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau No Ketentuan Uraian 2. ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen pendukung. tim meminta pemohon SPPT SNI (Perusahaan Industri untuk merek miliknya sendiri, Perwakilan Resmi untuk merek milik Produsen di Luar Negeri, Pelaku Usaha pemberi Maklun, Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek) untuk memberikan klarifikasi. J. Pemohon SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada huruf I harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi. K. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterima permohonan penerbitan SPPT SNI. L. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan Pemohon SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada huruf K: 1. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI. M. Penolakan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan secara elektronik melalui SIINas. N. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan permohonan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada huruf K: 1. telah sesuai, lengkap, dan benar; atau 2. telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, SPPT SNI akan diterbitkan oleh Kepala Badan. O. Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim. P. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik. Q. Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf P memuat tautan elektronik yang No Ketentuan Uraian berisi: 1. informasi Sertifikat SNI; 2. informasi produk; dan 3. jumlah produk yang disertifikasi. R. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas. S. Perusahaan Industri, Perwakilan Resmi, Pelaku Usaha pemberi Maklun, Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang telah memiliki SPPT SNI wajib membubuhkan Tanda SNI serta tanda elektronik. T. Pembubuhan tanda SNI serta tanda elektronik dapat dicantumkan pada produk, pada label atau kemasan terkecil dan/atau pada kemasan pajangan (display packaging) dengan menggunakan sticker atau label atau hologram atau printing pada salah satu permukaan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta di tempat yang mudah dilihat dan dibaca. U. Tata cara pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik mengacu pada sub bab D Skema Sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum ini. 2. Sistem Sertifikasi Tipe 5 (lima). Penerbitan Sertifikat SNI berdasarkan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) dilakukan sesuai tahapan sebagai berikut: NO KETENTUAN URAIAN TAHAP 1. SELEKSI 1. Permohonan I. Untuk Sertifikat SNI dengan menggunakan merek milik Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri A. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas. B. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus: 1. menginput data dengan mengisi formulir isian; 2. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; 3. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; 4. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan kelas 21 (dua puluh satu) milik sendiri (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan 5. menggungah dokumen pendukung lain berupa: Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi a. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; a. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi; b. salinan akta pendirian Perusahaan Industri dan perubahannya; b. salinan akta pendirian atau dokumen legal yang setara dengan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya; c. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum c. perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan NO KETENTUAN URAIAN dengan nomor KBLI 23931 dan/atau KBLI 23932; Minum atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; d. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; d. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; e. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan memasarkan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI yang dicetak dan diunggah melalui SIINas; f. diagram alir proses produksi; e. diagram alir proses produksi; g. informasi produk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang mencakup: f. informasi produk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang mencakup: 1) merek; 1) merek; 2) badan keramik; 2) badan keramik; 3) klasifikasi bentuk; 3) klasifikasi bentuk; 4) kapasitas isi; dan 4) kapasitas isi; dan 5) gambar atau foto produk. 5) gambar atau foto produk. h. daftar fasilitas produksi; g. daftar fasilitas produksi; i. daftar peralatan uji; h. daftar peralatan uji; j. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; i. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; NO KETENTUAN URAIAN k. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; j. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; l. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; k. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; m. struktur organisasi; dan l. struktur organisasi; dan n. proses bisnis. m. proses bisnis. n. Dokumen legalitas Perwakilan Resmi berupa: 1) salinan akta pendirian Perwakilan Resmi dan perubahannya; 2) perizinan berusaha milik Perwakilan Resmi dan berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API); 3) bukti penunjukan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; 4) perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri kepada Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri NO KETENTUAN URAIAN kepada Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 6) bukti menguasai gudang di kota/kabupaten yang sama atau kota/kabupaten terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; dan 7) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI, yang dicetak dan diunggah melalui SIINas. II. Untuk Sertifikat SNI dengan menggunakan merek milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek. A. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas. B. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi harus: NO KETENTUAN URAIAN 1. menginput data dengan mengisi formulir isian; 2. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; 3. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; 4. memilih nomor Sertifikat SNI dan mengunggah Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek; dan 5. mengunggah dokumen pendukung lain berupa: Penerima Kerja Sama Merek adalah Perusahaan Industri Penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri a. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek; a. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek; b. dokumen Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek; b. dokumen Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek; c. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; c. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; d. diagram alir proses produksi; d. diagram alir proses produksi; e. informasi produk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang mencakup: e. informasi produk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang mencakup: 1) merek; 1) merek; 2) badan keramik; 2) badan keramik; 3) klasifikasi bentuk; 3) klasifikasi bentuk; 4) kapasitas isi; dan 4) kapasitas isi; dan 5) gambar atau foto produk. 5) gambar atau foto produk. NO KETENTUAN URAIAN f. daftar fasilitas produksi; f. daftar fasilitas produksi; g. daftar peralatan uji; g. daftar peralatan uji; h. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; h. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; i. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; i. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; j. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; dan j. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; dan k. proses bisnis. k. proses bisnis. 6. Dokumen Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka II, huruf B, angka 5 huruf b berupa: a. bukti kepemilikan akun SIINas Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; b. salinan akta pendirian Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek dan/atau perubahaannya; c. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan nomor KBLI 23931 dan/atau KBLI 23932 milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; d. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; Penerima Kerja Sama Merek adalah Perusahaan Industri Penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri e. perjanjian lisensi dari Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek kepada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian e. perjanjian lisensi dari Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek kepada: 1) Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di NO KETENTUAN URAIAN Hukum; Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek kepada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek kepada: 1) Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan g. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan NO KETENTUAN URAIAN kepemilikan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI, yang dicetak dan diunggah melalui SIINas. 7. Dokumen Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka II, huruf B, angka 5 huruf b berupa: a. salinan akta pendirian atau dokumen legal yang setara dengan akta pendirian Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dan perubahannya; b. perizinan berusaha milik Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; c. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek; d. perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; Penerima Kerja Sama Merek adalah Perusahaan Industri Penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri e. perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; e. perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada: 1) Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek NO KETENTUAN URAIAN Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; Penerima Kerja Sama Merek adalah Perusahaan Industri Penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri g. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan g. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada: 1) Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian NO KETENTUAN URAIAN Hukum; dan h. dokumen legalitas Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang berupa: 1) salinan akta pendirian Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dan perubahannya; 2) Perizinan berusaha milik Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek; 3) bukti penunjukan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang diterbitkan oleh notaris yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; 4) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI, yang dicetak dan diunggah melalui SIINas; dan 5) bukti kepemilikan akun SIInas. III. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi. IV. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen. V. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan. VI. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian NO KETENTUAN URAIAN dinyatakan batal. VII. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI atau Sertifikat Kesesuaian dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro. VIII. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro. Catatan 1. Sertifikat merek untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan kelas 21 (dua puluh satu) milik sendiri (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri), sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka I, huruf B, angka 4, adalah: a. Sertifikat merek dengan nama pemilik merek adalah nama Perusahaan Industri atau nama Produsen di Luar Negeri yang mengajukan permohonan Sertifikat SNI; b. Sertifikat merek dengan nama pemilik merek tercantum dalam akta pendirian Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri (nama pemilik merek sama dengan nama pemilik Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); atau c. Sertifikat merek dengan nama pemilik merek merupakan perusahaan multinasional yang merupakan pemilik dari Perusahaan Industri, Produsen di Luar Negeri dan/atau Perwakilan Resmi. 2. Untuk Perusahaan Industri. a. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka I, huruf B, angka 4. b. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal penerbitan perizinan berusaha di bidang industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, NO KETENTUAN URAIAN sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka I, huruf B, angka 5 huruf d dapat diganti dengan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015. c. Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka I, huruf B, angka 4, dimiliki oleh induk perusahaan dari Perusahaan Industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, maka: 1) bukti kepemilikan merek sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka I, huruf B, angka 4, diganti dengan sertifikat merek untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan kelas 21 (dua puluh satu) milik induk perusahaan dari Perusahaan Industri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 2) melengkapi bukti bahwa induk perusahaan industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum merupakan pemilik dari Perusahaan Industri atau bukti bahwa mereka merupakan perusahaan multinasional; 3) melengkapi perjanjian lisensi dari induk perusahaan kepada Perusahaan Industri untuk membuat/memproduksi, menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan 4) melengkapi bukti pencatatan perjanjian lisensi dari induk perusahaan kepada Perusahaan Industri untuk membuat/memproduksi, menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. d. Dalam hal merek dimiliki oleh induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada Catatan, angka 2, huruf c, telah beralih haknya dari induk perusahaan ke Perusahaan Industri, maka bukti kepemilikan merek sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka I, huruf B, angka 4, dapat diganti dengan bukti pencatatan perubahan pemilik merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dari induk perusahaan kepada Perusahaan Industri dengan kelas 21 (dua puluh satu) yang NO KETENTUAN URAIAN diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. 3. Untuk Produsen di Luar Negeri. a. Dokumen sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka I, huruf B, angka 5, huruf b, huruf c, dan huruf d, harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: 1) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan 2) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. b. Dokumen sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka I, huruf B, angka 5, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf k, huruf l, dan huruf m diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA. c. Produsen di Luar Negeri harus memiliki Perwakilan Resmi. d. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. e. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri. f. Perwakilan Resmi dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan: 1) induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; 2) anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; dan/atau 3) anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. g. Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada Catatan, angka 3, huruf f, angka 1) dan angka 2) harus: 1) melakukan kegiatan usaha industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan 2) memiliki saham di anak perusahaan. h. Perwakilan Resmi harus menguasai gudang di kota/kabupaten yang sama atau NO KETENTUAN URAIAN kota/kabupaten terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; i. menguasai gudang sebagaimana dimaksud pada Catatan, angka 3, huruf h, dapat dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang, sewa gudang, perjanjian Kerjasama penggunaan dan/atau dokumen lainnya. j. Dokumen sewa gudang atau dokumen kerjasama penggunaan gudang sebagaimana dimaksud pada Catatan, angka 3, huruf i, dapat dilakukan antara: 1) Perwakilan Resmi dengan pemilik gudang atau yang menguasai gudang; atau 2) Induk Perusahaan dari Perwakilan Resmi dengan pemilik gudang atau yang menguasai gudang. k. Dalam hal Perwakilan Resmi memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, maka tempat kedudukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka I, huruf B, angka 5, huruf n, angka 6) merupakan 1 (satu) alamat utama/alamat kantor atau korespondensi yang tertuang di dalam dokumen perizinan berusaha. l. Perwakilan Resmi selain berfungsi sebagai perwakilan Produsen di Luar Negeri juga harus bertindak, berfungsi dan bertanggung jawab atas kegiatan impor Keramik Berglasir - Alat Makan dan Minum yang diproduksi oleh Produsen di Luar Negeri yang diwakilinya. m. Perwakilan Resmi harus memiliki personil berwarga negara kebangsaan INDONESIA. n. Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI (sertifikat SNI yang diterbitkan melalui sistem sertifikasi tipe 5 (lima)) berakhir, maka Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya. o. Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka I, huruf B, angka 4, dimiliki oleh Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri, maka: 1) bukti kepemilikan merek sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka I, huruf B, angka 4, diganti dengan mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan kelas 21 (dua puluh satu) milik Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 2) dokumen bukti penunjukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka I, huruf B, angka 5, huruf n, angka 3) dapat diganti dengan NO KETENTUAN URAIAN bukti bahwa Produsen di Luar Negeri merupakan milik dari Perwakilan Resmi; 3) dokumen sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka I, huruf B, angka 5, huruf n, angka 4) dapat diganti dengan perjanjian lisensi dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan 4) dokumen sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka I, huruf B, angka 5, huruf n, angka 5) dapat diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. p. Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka I, huruf B, angka 4, dimiliki oleh induk perusahaan dari Produsen di Luar Negeri dan Perwakilan Resmi, maka: 1) bukti kepemilikan merek sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka I, huruf B, angka 4, diganti dengan mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan kelas 21 (dua puluh satu) milik induk perusahaan dari Produsen di Luar Negeri dan Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 2) melengkapi bukti bahwa induk perusahaan industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum merupakan pemilik dari Produsen di Luar Negeri dan Perwakilan Resmi atau bukti bahwa mereka merupakan perusahaan multinasional; 3) dokumen bukti penunjukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka I, huruf B, angka 5, huruf n, angka 3) dapat diganti dengan bukti penunjukan Perwakilan Resmi dari induk perusahaan industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dalam bentuk akta otentik yang dibuat NO KETENTUAN URAIAN dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; 4) perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka I, huruf B, angka 5, huruf n, angka 4), diganti dengan perjanjian lisensi dari induk perusahaan kepada Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan 5) bukti pencatatan sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka I, huruf B, angka 5, huruf n, angka 5), diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi dari induk perusahaan kepada Perwakilan Resmi Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. q. Dalam hal merek dimiliki oleh induk Perusahaan sebagaimana dimaksud pada Catatan, angka 3, huruf p, telah beralih haknya dari induk perusahaan ke Perwakilan Resmi, maka Perwakilan Resmi harus menyampaikan: 1) bukti bahwa induk perusahaan industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum merupakan pemilik dari Produsen di Luar Negeri dan Perwakilan Resmi atau bukti bahwa mereka merupakan perusahaan multinasional; 2) bukti kepemilikan merek sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka I, huruf B, angka 4, perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka I, huruf B, angka 5, huruf n, angka 4), dan bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka I, huruf B, angka 5, huruf n, angka 5) dapat digantikan dengan bukti pencatatan perubahan pemilik merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dari induk perusahaan kepada Perwakilan Resmi dengan kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. 4. Sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka I, huruf B, angka 5, huruf d adalah sertifikat sistem manajemen mutu yang diterbitkan NO KETENTUAN URAIAN oleh: a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; dan/atau b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional. 5. Dalam hal pelaksanaan produksi Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum terdapat proses yang terpisah dari lokasi utama secara fisik dan proses tersebut terkait dengan persyaratan mutu produk serta menjadi bagian dari lingkup sistem manajemen mutu, terhadap proses tersebut tetap menjadi bagian dari lokasi utama yang harus dilakukan audit. 6. Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang mengajukan permohonan Sertifikat SNI memiliki lebih dari 1 (satu) unit produksi yang berada pada lokasi berbeda, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus mengajukan permohonan Sertifikasi SNI untuk setiap lokasi produksi. 7. Dalam rangka Kerja Sama Merek. a. 1 (satu) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada paling banyak 2 (dua) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek dan/atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek. b. Penerima Kerja Sama Merek dan pemberi Kerja Sama Merek harus telah memiliki Sertifikat SNI untuk merek miliknya masing-masing. c. Sertifikat SNI milik penerima Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka II, huruf B, angka 4 merupakan Sertifikat SNI yang: 1) diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima); 2) diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri; 3) belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan dan/atau tidak NO KETENTUAN URAIAN dicabut; 4) tercantum nomor SNI 7275:2022 dan jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang sama dengan jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang akan dilakukan Kerja Sama Merek; dan 5) tercantum merek milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek. d. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka II, huruf B, angka 6, huruf d atau pada Permohonan, angka II, huruf B, angka 7, huruf c merupakan Sertifikat SNI yang: 1) diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima); 2) diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri; 3) belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan dan/atau tidak dicabut; 4) tercantum nomor SNI 7275:2022 dan jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang sama dengan jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang akan dilakukan Kerja Sama Merek; dan 5) tercantum merek milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek. e. Penerima Kerja Sama Merek harus mendapatkan lisensi untuk membuat/memproduksi Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum atas merek milik pemberi Kerja Sama Merek. f. Dalam hal penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri, maka Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek harus mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek milik pemberi Kerja Sama Merek. g. Sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka II, huruf B, angka 5, huruf c adalah sertifikat sistem manajemen mutu milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh: 1) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; NO KETENTUAN URAIAN dan/atau 2) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional. h. Dokumen sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka II, huruf B, angka 7, huruf a dan huruf b, harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: 1) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan 2) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. i. Dalam hal merek dimiliki oleh induk perusahaan dari Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka II, huruf B, angka 6, maka Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi harus melengkapi: 1) perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka II, huruf B, angka 6, huruf e, dapat diganti dengan perjanjian lisensi dari induk perusahaan pemberi Kerja Sama Merek kepada: a) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan b) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum (untuk penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri), kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 2) bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka II, huruf B, angka 6, huruf f, dapat diganti dengan bukti pencatatan NO KETENTUAN URAIAN perjanjian lisensi dari induk perusahaan pemberi Kerja Sama Merek kepada: a) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan b) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum (untuk penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri), kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. j. Dalam hal merek dimiliki oleh Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka II, huruf B, angka 7, huruf h, maka Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi harus melengkapi: 1) perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka II, huruf B, angka 7, huruf d dan huruf e, dapat diganti dengan perjanjian lisensi dari Perwakilan Resmi Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada: a) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan b) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum (untuk penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri), kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 2) bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka II, huruf B, angka 7, huruf f dan huruf g, dapat diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Perwakilan Resmi Produsen di Luar Negeri NO KETENTUAN URAIAN pemberi Kerja Sama Merek kepada: a) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan b) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum (untuk penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri), kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. 3) dokumen bukti penunjukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka II, huruf B, angka 7, huruf h, angka 3) dapat diganti dengan bukti bahwa Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek merupakan milik dari Perwakilan Resmi. k. Dalam hal merek dimiliki oleh induk perusahaan dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka II, huruf B, angka 7, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi harus melengkapi: 1) perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka II, huruf B, angka 7, huruf d dan huruf e, dapat diganti dengan perjanjian lisensi dari induk perusahaan pemberi Kerja Sama Merek kepada: a) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan b) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum (untuk penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri), kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan NO KETENTUAN URAIAN Intelektual Kementerian Hukum; dan 2) bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka II, huruf B, angka 7, huruf f dan huruf g, dapat diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi dari induk perusahaan pemberi Kerja Sama Merek kepada: a) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan b) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum (untuk penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri), kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. 3) dokumen bukti penunjukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada Permohonan, angka II, huruf B, angka 7, huruf h, angka 3) dapat diganti dengan bukti penunjukan Perwakilan Resmi dari induk perusahaan industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; 8. Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada Catatan, angka 3, huruf a, angka 1) atau pada Catatan, angka 7, huruf h, angka 1) dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi. 9. Bukti kepemilikan akun SIINas dapat berupa tangkapan layar (screenshot) pada saat masuk laman SIINas. 10. Dalam hal penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri, maka pelaksanaan impor Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum harus dilakukan oleh Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek. NO KETENTUAN URAIAN 2. Sistem Manajemen Mutu Yang Diterapkan Menerapkan SMM ISO 9001:2015 dibuktikan dengan kepemilikan sertifikasi SMM ISO 9001:2015 atau revisinya. Catatan: 1. Pemenuhan persyaratan sertifikat SMM ISO 9001:2015 dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal penerbitan perizinan berusaha kegiatan usaha industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum. 2. Sertifikat SMM ISO 9001:2015 digantikan dengan surat pernyataan penerapan SMM ISO 9001:2015. 3. Durasi Audit Dan Pengambilan Contoh Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi waktu: Jumlah minimal durasi waktu: A. Audit kecukupan, 1 Mandays (orang hari); A. Audit kecukupan, 1 Mandays (orang hari); B. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi minimal 4 mandays (orang hari) dan/atau sesuai dengan prosedur LSPro; dan B. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi minimal 6 mandays (orang hari) dan/atau sesuai dengan prosedur LSPro; dan C. pengambilan contoh, 1 Mandays (orang hari). C. pengambilan contoh, 1 Mandays (orang hari). Catatan: 1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan/atau karantina. 2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), maka pelaksanaan pengambilan contoh harus di luar waktu audit. 3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut. Dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya. 4. Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh A. memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis; NO KETENTUAN URAIAN B. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; C. lancar berbahasa INDONESIA; D. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; E. telah di-registrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan F. terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan. Catatan: Dalam hal pelaksanaan pengambilan contoh dilakukan oleh Petugas Pengambil Contoh dari laboratorium uji di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri, maka persyaratan Petugas Pengambil Contoh mengacu kepada perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis. 5. Laboratorium Uji Yang Digunakan A. Laboratorium uji yang digunakan: 1. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau 2. Laboratorium Uji di luar negeri. B. Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan: 1. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan 2. ditunjuk oleh Menteri. C. Laboratorium Uji di luar negeri harus memiliki kemampuan melakukan pengujian sesuai dengan lingkup SNI untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dan memenuhi persyaratan: 1. telah diakreditasi sesuai atau setara dengan ruang lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional; 2. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan 3. ditunjuk oleh Menteri. D. Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan: 1. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya; NO KETENTUAN URAIAN 2. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; 3. lancar berbahasa INDONESIA; 4. memahami peraturan perundang-undangan; dan 5. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan. E. Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di luar negeri dilakukan sesuai ketentuan dalam perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA. TAHAP 2 : DETERMINASI 1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan) A. dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan; B. dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian); C. melakukan tinjauan dokumen administrasi; D. melakukan tinjauan dokumen (dokumen yang disampaikan melalui SIINas maupun dokumen yang disampaikan langsung kepada LSPro) terkait sistem manajemen mutu (bagi Produsen di Luar Negeri, dokumen ini wajib diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA), antara lain: 1. pedoman mutu; 2. rencana mutu; 3. proses bisnis; 4. diagram alir proses produksi; 5. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; 6. daftar informasi terdokumentasi; 7. laporan audit internal yang terakhir; 8. laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir; 9. struktur organisasi; 10. peta lokasi; 11. daftar fasilitas produksi; dan 12. daftar peralatan uji. NO KETENTUAN URAIAN yang disediakan oleh pemohon (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi) untuk menentukan kesiapan penilaian kesesuaian di lapangan; E. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi); F. Memastikan dan memverifikasi pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi berserta peralatan uji (yang digunakan untuk pengendalian mutu) yang dimiliki. (bagi Produsen luar negeri, wajib diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA); Catatan: Dalam hal audit tahap 1 tidak dilakukan oleh perwakilan tim auditor yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit Kesesuaian), maka tim auditor dan LSPro harus dapat memastikan bahwa pemohon telah memenuhi persyaratan dan layak untuk dilakukan audit tahap 2. 2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian) A. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap 1; B. Ketua tim harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI yang diajukan; C. Auditor harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan ruang lingkup Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dan ruang lingkup lain sesuai keperluan audit. D. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum. Catatan: Dalam hal audit dilakukan oleh kelompok (tim), maka paling sedikit 1 (satu) orang dari kelompok (tim) auditor memiliki kompetensi yang sesuai dengan ruang lingkup Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum. 3. Lingkup Yang Diaudit A. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit Sistem Manajemen Mutu (SMM) dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi; B. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah NO KETENTUAN URAIAN satu jenis (badan keramik, klasifikasi bentuk dan/atau kapasistas isi) produk sesuai produk yang diajukan Sertifikasi SNI. C. Audit dilakukan pada proses produksi dan pengendalian mutu produk. D. Audit proses produksi dilakukan di lokasi produksi dengan melakukan verifikasi: 1. Fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan pada proses produksi; 2. Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; 3. Pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; 4. Pengendalian proses produksi mengacu pada Lampiran I huruf G Skema Sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 5. Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai; 6. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis (badan keramik, klasifikasi bentuk dan/atau kapasistas isi)) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan. E. Audit pengendalian mutu produk dilakukan dengan menyaksian pengujian produk dengan peralatan uji yang dipersyaratkan untuk dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. 4. Titik Kritis Yang Perlu Diperhatikan Pada Saat Audit A. Inspeksi barang masuk/bahan baku utama; B. Proses produksi dan peralatannya sesuai kegunaannya guna memenuhi parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk. C. Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; D. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: NO KETENTUAN URAIAN 1. penghalusan dan pencampuran (miling dan mixing); 2. pembentukan (forming); 3. pembakaran (firing); dan 4. pengglasiran dan dekorasi (glazing dan decoration). E. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki peralatan serta melakukan pengujian, paling sedikit berupa: 1. peralatan uji uji penyerapan air; 2. peralatan uji kejut suhu; dan 3. peralatan uji dimensi. F. Kalibrasi alat uji; G. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC); H. Inspeksi barang keluar (outgoing QC); dan I. Penandaan. 5. Kategori Ketidaksesuaian A. Mayor apabila: 1. ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 7275:2022, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2. ketidaksesuaian terkait dengan SMM, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian. B. Minor apabila: terdapat ketidak-konsistenan dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian. 6. Pengambilan Contoh A. PPC membuat rencana pengambilan contoh berdasarkan pengelompokan produk yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor; B. Suatu Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum termasuk dalam satu jenis jika memenuhi kesamaan dalam kriteria sebagai berikut: NO KETENTUAN URAIAN 1. merek; 2. badan keramik; 3. klasifikasi bentuk; 4. kapasitas isi; 5. Lokasi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; dan 6. Parameter uji. C. Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh (BAPC) dan Label Contoh Uji (LCU); D. Pengambilan contoh dilakukan secara acak pada titik akhir aliran produksi atau di tempat kedudukan dari Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; E. Contoh uji diambil secara acak setelah dilakukan pengelompokan sesuai sesuai kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf B; F. Ketentuan jumlah pengambilan contoh dalam rangka sertifikasi awal, surveilan atau sertifikasi ulang diatur sesuai dengan ketentuan pada “Huruf E Ketentuan Contoh Uji” dalam Skema Sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum ini. G. Contoh yang telah diambil harus diberi label contoh uji, dan disegel untuk dikirimkan ke Laboratorium Uji oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri pemohon. 7. Cara Pengujian/Ketentuan Pengujian. Cara pengujian dilakukan sesuai ketentuan dalam SNI 7275:2022 untuk masing masing produk. 8. Laporan Hasil Uji Laporan hasil uji dilakukan dengan mencantumkan hasil uji serta syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 7275:2022 sesuai cangkupan pada produk. TAHAP 3. TINJAUAN DAN KEPUTUSAN 1. Tinjauan Terhadap Laporan Audit Dan Laporan Hasil Uji A. Personil yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji harus memiliki kompetensi terkait Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; B. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji; C. Tinjauan yang dihasilkan merupakan salah satu bagian utama untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; D. Ketentuan untuk hasil uji: 1. jika hasil uji tidak memenuhi parameter persyaratan SNI maka dilakukan NO KETENTUAN URAIAN pengambilan contoh ulang dari jenis yang sama untuk dilakukan pengujian terhadap seluruh parameter sesuai persyaratan SNI; 2. jika hasil uji ulang (sesuai angka 1) tidak memenuhi persyaratan SNI, maka rekomendasi penerbitan sertifikat SNI tidak dapat diberikan, atau rekomendasi penerbitan sertifikat SNI hanya diterbitkan untuk jenis yang memenuhi persyaratan SNI (lulus uji); 3. pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali; 4. pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi menerima pemberitahuan dari LSPro; 5. apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi tidak menindaklajuti pemberitahuan (angka 4) tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal; dan/atau 6. dalam hal, 1 (satu) jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum memiliki lebih dari 1 (satu) laporan hasil uji dan diantaranya terdapat hasil uji yang tidak memenuhi persyaratan SNI setelah dilakukan uji ulang, maka rekomendasi penerbitan sertifikat SNI untuk jenis tersebut tidak dapat diberikan (dinyatakan gagal). Catatan: 1. jika hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium uji dan berdasarkan evaluasi LSPro ditemukan ketidaksesuaian, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi; 2. berdasarkan ketidaksesuaian tersebut, maka dilakukan pengambilan contoh ulang setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan. 3. segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi terkait proses penilaian kesesuaian, pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro. 2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan: A. Penerbitan Sertifikat SNI; atau NO KETENTUAN URAIAN B. Penolakan penerbitan Sertifikat SNI (pernyataan gagal memenuhi persyaratan SNI). 3. Penerbitan Sertifikat SNI A. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan informasi hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas; B. Informasi hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka I paling sedikit berisi: 1. tanggal pelaksanaan audit kecukupan; 2. tanggal pelaksanaan audit kesesuaian; 3. nama auditor; 4. tanggal pelaksanaan pengambilan contoh; 5. nama petugas pengambil contoh; 6. ringkasan hasil pelaksanaan audit kecukupan dan kesesuaian; 7. merek; 8. jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum berupa badan keramik, klasifikasi bentuk, dan kapasistas isi; 9. Laboratorium Uji yang digunakan; 10. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; 11. laporan hasil uji yang meliputi: a. nomor dan judul SNI; b. tanggal penerimaan contoh uji; c. tanggal pelaksanaan pengujian; d. nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e. laporan hasil uji. C. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro. D. Evaluasi sebagaimana dimaksud huruf C meliputi pemeriksaan terhadap proses penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh LSPro sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian kesesuaian disampaikan oleh LSPro secara lengkap. E. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas NO KETENTUAN URAIAN dan fungsi perumusan, penerapan dan pemberlakuan standardisasi industri. F. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi. G. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas. H. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi. I. Dalam hal LSPro: 1. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal. J. Dalam hal: 1. berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau 2. LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro. K. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik. L. Tanda elektonik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas. M. Tanda elektonik disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas. N. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI. O. Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf N harus dibubuhi tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf K oleh LSPro. P. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi: Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri NO KETENTUAN URAIAN 1. nama dan alamat Perusahaan Industri; 1. nama dan alamat Produsen di Luar Negeri; 2. merek; 2. merek; 3. nomor dan judul SNI; 3. nomor dan judul SNI; 4. keterangan bertuliskan sistem sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum tipe 5 (lima); 4. keterangan bertuliskan sistem sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum tipe 5 (lima); 5. daftar jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum berupa badan keramik, klasifikasi bentuk, dan kapasistas isi; 5. daftar jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum berupa badan keramik, klasifikasi bentuk, dan kapasistas isi; 6. penerapan atau kepemilikan Sertifikat Sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; 6. penerapan atau kepemilikan Sertifikat Sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; 7. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 7. tanggal terbit Sertifikat SNI; 8. masa berlaku Sertifikat SNI. 8. masa berlaku Sertifikat SNI. 9. nama dan alamat Perwakilan Resmi yang juga bertindak dan berfungsi sebagai importir; 10. alamat gudang Perwakilan Resmi; Q. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: 1. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek. R. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI; Catatan: 1. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI untuk merek yang dikerjasamakan dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri NO KETENTUAN URAIAN penerima Kerja Sama Merek. 2. Sertifikat SNI hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi. 3. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI. 4. Sertifikat SNI yang diterbitkan dengan ketentuan: a. menggunakan merek milik sendiri, dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; atau b. menggunakan merek milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek, dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum untuk setiap pemberi Kerja Sama Merek. 5. Sertifikat SNI hanya dapat diterbitkan dengan mencantumkan informasi: a. apabila Sertifikat SNI menggunakan merek sendiri. 1) 1 (satu) Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang dilengkapi dengan alamat lokasi; dan 2) 1 (satu) Perwakilan Resmi yang juga bertindak dan berfungsi sebagai importir (bagi Produsen di Luar Negeri). b. apabila Sertifikat SNI menggunakan merek milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek. 1) 1 (satu) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang dilengkapi dengan alamat lokasi; 2) 1 (satu) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang juga bertindak dan berfungsi sebagai importir (jika penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri); 3) 1 (satu) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang dilengkapi dengan alamat lokasi; dan/atau 4) 1 (satu) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang dilengkapi dengan alamat lokasi (jika pemberi Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri). NO KETENTUAN URAIAN TAHAP 4. LISENSI 1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI A. Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang telah memenuhi ketentuan SNI dan akan dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik harus memiliki persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan. B. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI. C. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh: 1. Perusahaan Industri untuk merek miliknya sendiri; 2. Perwakilan Resmi untuk merek milik Produsen di Luar Negeri; 3. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 4. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek. D. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum untuk Merek milik sendiri, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada huruf C, angka 1 atau Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada huruf C, angka 2, harus: 1. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan: a. untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau b. untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir. E. Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada huruf D, angka 2, huruf a atau realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada huruf D, angka 2, huruf b dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali. F. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum untuk Merek Perushaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada huruf C, angka 3, atau Perwakilan Resmi dari NO KETENTUAN URAIAN Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada huruf C, angka 4, harus: 1. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan: a. dalam hal penerima Kerja Sama Merek adalah Perusahaan Industri, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek menyampaikan bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam rangka Kerja Sama Merek dan realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam rangka Kerja Sama Merek; atau b. dalam hal penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek menyampaikan bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam rangka Kerja Sama Merek dan realisasi tahunan importasi terakhir yang telah dilakukan dalam rangka Kerja Sama Merek. G. Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada huruf F, angka 2, huruf a atau realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada huruf F, angka 2, huruf b dikecualikan bagi Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali. H. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI. I. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim. J. Tim paling sedikit terdiri atas unsur: 1. Badan; dan 2. direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum. K. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan: 1. pemeriksaan atas kebenaran isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2. penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan. NO KETENTUAN URAIAN L. Dalam hal: 1. ditemukan ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau 2. ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen pendukung. tim meminta pemohon SPPT SNI (Perusahaan Industri untuk merek miliknya sendiri, Perwakilan Resmi untuk merek milik Produsen di Luar Negeri, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek) untuk memberikan klarifikasi. M. Perusahaan Industri, Perwakilan Resmi, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi. N. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterima permohonan penerbitan SPPT SNI. O. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan Perusahaan Industri, Perwakilan Resmi, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang mengajukan permohonan SPPT SNI: 1. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI. P. Penolakan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan secara elektronik melalui SIINas. Q. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: 1. permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI telah sesuai, lengkap, dan benar; atau 2. Perusahaan Industri, Perwakilan Resmi, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama NO KETENTUAN URAIAN Merek telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, SPPT SNI akan diterbitkan oleh Kepala Badan. R. Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim. S. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik. T. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi: 1. informasi Sertifikat SNI; 2. informasi produk; dan 3. jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan. U. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas. V. Tata cara pengajuan permohonan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada huruf D sampai dengan huruf U berlaku pula untuk perpanjangan SPPT SNI. W. Perusahaan Industri, Perwakilan Resmi, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang telah memiliki SPPT SNI wajib membubuhkan Tanda SNI serta tanda elektronik. X. Pembubuhan tanda SNI serta tanda elektronik dapat dicantumkan pada produk, pada label atau kemasan terkecil dan/atau pada kemasan pajangan (display packaging) dengan menggunakan sticker atau label atau hologram atau printing pada salah satu permukaan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta di tempat yang mudah dilihat dan dibaca.. Y. Tata cara pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik mengacu Lampiran I huruf D Skema Sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. TAHAP 5 : SURVEILEN 1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi A. LSPro harus memastikan bahwa: 1. Persyaratan sertifikasi masih berlaku; 2. Sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan; 3. Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan: NO KETENTUAN URAIAN a. bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal, harus telah memiliki sertifikat Merek; dan/atau b. surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat sertifikasi awal, harus telah memiliki sertifikat ISO 9001:2015, pada saat pelaksanaan surveilen kedua. B. Kegiatan surveilen yang disertai dengan pengambilan contoh untuk pengujian produk dilakukan sekurang kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; C. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat ISO 9001:2015/sertifikat ISO 9001:2015 atau revisinya, lingkup pelaksanaan audit dapat dilakukan pada elemen kritis. Catatan: 1. Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal dan surveilen ke satu, maka pada saat surveilen ke dua harus dipastikan telah memiliki sertifikat merek. 2. Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 sebagai pengganti sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat sertifikasi awal dan surveilen satu, maka pada saat surveilen kedua harus dipastikan telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015. 2. Durasi Audit Kesesuaian Dan Pengambilan Contoh Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi waktu: A. audit kesesuaian untuk surveilan minimal 2 mandays (orang hari) dan/atau sesuai dengan prosedur LSPro; dan A. audit kesesuaian untuk surveilan minimal 4 mandays (orang hari) dan/atau sesuai dengan prosedur LSPro; dan B. pengambilan contoh, 1 Mandays (orang hari). B. pengambilan contoh, 1 Mandays (orang hari). Catatan: 1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan/atau karantina. NO KETENTUAN URAIAN 2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), maka pelaksanaan pengambilan contoh harus di luar waktu audit. 3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut. Dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya. 3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian) A. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah di tutup/terselesaikan; B. Ketua tim harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI yang diajukan; C. Auditor harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan ruang lingkup Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dan ruang lingkup lain sesuai keperluan audit. D. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum. Catatan: Dalam hal audit dilakukan oleh kelompok (tim), maka paling sedikit 1 (satu) orang dari kelompok (tim) auditor memiliki kompetensi yang sesuai dengan ruang lingkup Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum. 4. Lingkup Yang Diaudit A. Audit Sistem Manajemen Mutu (SMM) pada saat survilen dilakukan pada elemen kritis sesuai proses; B. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sesuai yang diajukan Sertifikasi SNI. C. Audit dilakukan pada proses produksi dan pengendalian mutu produk. D. Audit proses produksi dilakukan di lokasi produksi dengan melakukan verifikasi: 1. Fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan pada proses produksi; 2. Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; 3. Pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh Perusahaan Industri atau NO KETENTUAN URAIAN Produsen di Luar Negeri untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; 4. Pengendalian proses produksi mengacu pada Lampiran I huruf G Skema Sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 5. Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai; 6. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis (badan keramik, klasifikasi bentuk dan kapasistas isi)) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan. E. Audit pengendalian mutu produk dilakukan dengan menyaksian pengujian produk dengan peralatan uji yang dipersyaratkan untuk dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. 5. Titik Kritis Yang Perlu Diperhatikan Pada Saat Audit A. Inspeksi barang masuk/bahan baku utama; B. Proses produksi dan peralatannya sesuai kegunaannya guna memenuhi parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk. C. Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; D. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. penghalusan dan pencampuran (miling dan mixing); 2. pembentukan (forming); 3. pembakaran (firing); dan 4. pengglasiran dan dekorasi (glazing dan decoration). E. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki peralatan serta melakukan pengujian, paling sedikit berupa: 1. peralatan uji penyerapan air; NO KETENTUAN URAIAN 2. peralatan uji kejut suhu; dan 3. peralatan uji dimensi. F. Kalibrasi alat uji; G. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC); H. Inspeksi barang keluar (outgoing QC); dan I. Penandaan. 6. Kategori Ketidaksesuaian A. Mayor apabila: 1. ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2. ketidaksesuaian terkait dengan SMM, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian. B. Minor apabila: terdapat ketidak-konsistenan dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian. 7. Pengambilan Contoh A. PPC membuat rencana pengambilan contoh berdasarkan pengelompokan produk yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor; B. Suatu Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum termasuk dalam satu jenis jika memenuhi kesamaan dalam kriteria sebagai berikut: 1. merek; 2. badan keramik; 3. klasifikasi bentuk 4. kapasitas isi; 5. Lokasi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; dan 6. parameter uji. C. Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh (BAPC) dan Label NO KETENTUAN URAIAN Contoh Uji (LCU); D. Pengambilan contoh dilakukan secara acak pada titik akhir aliran produksi atau di tempat kedudukan dari Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri, pengambilan contoh juga dapat dilakukan di pasar E. Contoh uji diambil secara acak setelah dilakukan pengelompokan sesuai sesuai kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf B; F. Ketentuan jumlah pengambilan contoh dalam rangka sertifikasi awal, surveilan atau sertifikasi ulang diatur sesuai dengan ketentuan pada “Huruf E Ketentuan Contoh Uji” dalam Skema Sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum ini. G. Contoh yang telah diambil harus diberi label contoh uji, dan disegel untuk dikirimkan ke Laboratorium Uji oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri pemohon. 8. Cara Pengujian/Ketentuan Pengujian. Cara pengujian dilakukan sesuai ketentuan dalam SNI 7275:2022 untuk masing masing produk. 9. Laporan Hasil Uji Laporan hasil uji dilakukan dengan mencantumkan hasil uji serta syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 7275:2022 sesuai cangkupan pada produk. 10. Tinjauan Terhadap Laporan Audit Dan Laporan Hasil Uji A. Personil yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji harus memiliki kompetensi terkait Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; B. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji; C. Tinjauan yang dihasilkan merupakan salah satu bagian utama untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; D. Ketentuan untuk hasil uji: 1. jika hasil uji tidak memenuhi parameter persyaratan SNI maka dilakukan pengambilan contoh ulang dari jenis yang sama untuk dilakukan pengujian terhadap seluruh parameter sesuai persyaratan SNI; 2. jika hasil uji ulang (sesuai angka 1) tidak memenuhi persyaratan SNI, maka rekomendasi penerbitan sertifikat SNI tidak dapat diberikan, atau rekomendasi penerbitan sertifikat SNI hanya diterbitkan untuk jenis yang memenuhi persyaratan SNI (lulus uji); 3. pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali; NO KETENTUAN URAIAN 4. pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi menerima pemberitahuan dari LSPro; 5. apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi tidak menindaklajuti pemberitahuan (angka 4) tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal; dan/atau 6. dalam hal 1 (satu) jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum memiliki lebih dari 1 (satu) laporan hasil uji dan diantaranya terdapat hasil uji yang tidak memenuhi persyaratan SNI setelah dilakukan uji ulang, maka rekomendasi penerbitan sertifikat SNI untuk jenis tersebut tidak dapat diberikan (dinyatakan gagal). Catatan: 1. jika hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium uji dan berdasarkan evaluasi LSPro ditemukan ketidaksesuaian, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi; 2. berdasarkan ketidaksesuaian tersebut, maka dilakukan pengambilan contoh ulang setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan. 3. segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi terkait proses penilaian kesesuaian, pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro. 11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan: A. Sertifikat SNI dipertahankan; B. Sertifikat SNI di bekukan; atau C. Sertifikat SNI dicabut (tidak dapat dipertahankan). Catatan: LSPro wajib menyampaikan informasi hasil penilaian kesesuaian dalam rangka pelaksanaan Surveilan kepada Kepala Badan melalui SIINas. E. PENANDAAN 1. Tanda SNI dan tanda elektronik. a. Penandaan SNI dan tanda elektronik dilakukan secara proporsional. b. Penandaan SNI serta tanda elektronik dapat dicantumkan pada produk, pada label atau kemasan terkecil dan/atau pada kemasan pajangan (display packaging) dengan menggunakan sticker atau label atau hologram atau printing pada salah satu permukaan. c. Tanda elektronik harus sesuai dengan tanda elektronik yang tertera dalam SPPT SNI. d. Penandaan dilakukan pada tempat yang mudah dibaca dan tidak mudah rusak/hilang. e. Dalam hal Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum berada di dalam kemasan produk lain, maka penandaan dapat dilakukan pada produk keramik atau kemasan terkecil dari Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum. f. Penandaan dilakukan di lokasi: 1) Perusahaan Industri (untuk merek milik sendiri); 2) Produsen Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum di Luar Negeri atau di gudang Perwakilan Resmi (untuk merek milik sendiri); 3) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek (dalam rangka Kerja Sama Merek); 4) Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek atau di gudang Perwakilan Resmi (dalam rangka Kerja Sama Merek); 5) gudang Pelaku Usaha pemberi Maklun (dalam rangka Maklun); 6) gudang Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun (dalam rangka Maklun); atau 7) di lokasi gudang milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Maklun dan/atau gudang milik Perwakilan Resmi produsen Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum di luar negeri penerima Kerja Sama Merek atau Maklun sesuai perjanjian dalam Kerja Sama Merek atau Maklun. g. Pelaku Usaha pemberi Maklun, pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dapat melimpahkan kewajiban pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik kepada Perusahaan Industri penerima Maklun atau penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun atau penerima Kerja Sama Merek. h. Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf g harus sesuai dengan tanda elektronik yang tertera dalam SPPT SNI yang diperoleh oleh Pelaku Usaha pemberi Maklun, pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek. 2. Ketentuan Tanda SNI dan tanda elektronik pada Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum disesuaikan dengan bentuk gambar sebagai berikut: 3. Pencantuman Merek, berlaku ketentuan: a. Pencantuman merek pada produk keramik, dapat dilakukan dengan cara diembos, dicetak atau menempelkan sticker atau label atau hologram atau printing atau cara lain yang disesuaikan dengan produk. b. Dalam 1 (satu) produk tidak boleh terdapat lebih dari 1 (satu) merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum. 4. Penandaan di produk (badan keramik): a. Tanda SNI; b. Merek; c. jenis produk (bone china, fine china, porcelain, semi vitreous china/semi porcelain, stoneware, earthenware, majolica). 5. Selain Tanda SNI dan tanda elektronik, pada setiap kemasan dicantumkan informasi sebagai berikut: a. merek; b. nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang memproduksi Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; c. nama Pelaku Usaha pemberi Maklun atau pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun, dalam hal terdapat Maklun; d. nama Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek, dalam hal terdapat Kerja Sama Merek; e. kode produksi/kode importasi; f. jenis produk (bone china, fine china, porcelain, semi vitreous china/semi porcelain, stoneware, earthenware, majolica); dan g. isi (jumlah Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dalam 1 (satu) kemasan). F. KETENTUAN CONTOH UJI 1. Ketentuan jumlah contoh uji ini berlaku dalam rangka Sertifikasi awal, Surveilan, dan Sertifikasi ulang. 2. Jumlah dan ukuran contoh uji sesuai dengan SNI 7275:2022. 3. Contoh yang diambil harus mewakili: a. Badan keramik: i. Bone china ii. Fine china iii. Porcelain iv. Semi-porcelain v. Stoneware vi. Earthenware vii. Majolica b. Jenis barang: i. Barang datar ii. Barang berongga besar iii. Barang berongga kecil iv. Cangkir atau mug 4. Contoh uji sebanyak 21 (dua puluh satu) buah untuk setiap jenis Badan keramik dan jenis barang. 5. Contoh uji diambil satu merek untuk mewakili masing masing sertifikat (Sertifikat merek sendiri, Sertifikat dalam rangka Kerja Sama Merek atau Sertifikat dalam rangka Maklun). 6. Dalam hal terdapat Maklun, contoh uji sebanyak 21 (dua puluh satu) buah untuk setiap jenis Badan keramik dan jenis barang hanya sebagaimana dimaksud pada angka 4, hanya dapat mewakili maksimum 1.500.000, - Pcs dan berlaku kelipatannya. G. CONTOH DOKUMEN REALISASI IMPORTASI A. Nomor PIB : B. Tanggal tiba : C. Pos Tarif : D. Pelabuhan muat : E. Pelabuhan bongkar : F. Jumlah, jenis dan merek : G. Pemasok (Produsen di Luar Negeri, yang memproduksi Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum) 1. Nama : 2. Alamat : 3. Negara : H. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri yang melakukan importasi. 1. Nama : 2. Alamat : I. Pelaku Usaha pemberi Maklun atau pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun 1. Nama : 2. Alamat : Tabel F.1. Realisasi importasi dengan Sistem Sertifikasi tipe 1 (satu) n. A. Pemasok (Produsen di Luar Negeri, yang memproduksi Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum) 1. Nama : 2. Alamat : 3. Negara : B Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri yang melakukan importasi. 1. Nama : 2. Alamat : C Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek. 1. Nama : 2. alamat : D Informasi Produk No Nomor PIB Tanggal tiba Pos Tarif Pelabuhan Muat Pelabuhan Bongkar Jumlah, jenis dan merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum 1. 2. Total Jumlah Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum Tabel F.2. Realisasi importasi dengan Sistem Sertifikasi tipe 5 (lima) H. PENGENDALIAN PROSES PRODUKSI No. Tahapan proses / parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 1. Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai prosedur Setiap tahun Harus Tersedia 2. Bahan baku Pengujian/ Certificate of Analysis (CoA) Sesuai persyaratan pembelian Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 3. Penyiapan bahan baku (ball mill): densitas, viskositas, residu Pengujian Sesuai standar pabrik Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 4. Pembentukan slip: viskositas, ketebalan bodi Pengujian Sesuai standar pabrik Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 5. Pembentukan dengan cara cetak: kadar air, ketebalan Pengujian Sesuai standar pabrik Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 6. Penyiapan glasir: densitas, viskositas, residu, warna Pengukuran Sesuai standar pabrik Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 7. Pengeringan: kekerasan, suhu dan waktu pengeringan Pengukuran Sesuai standar pabrik Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 8. Cetakan (mould): berat cairan, umur pakai Pengukuran Sesuai standar pabrik Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 9. Lini pengglasiran: densitas, viskositas, ketebalan glasir, mutu tampak Pengukuran Sesuai standar pabrik Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 10. Penempelan decal: mutu tampak Pengamatan Sesuai standar pabrik Sesuai SOP perusahaan 11. Pembakaran: suhu pembakaran Pengukuran Sesuai standar pabrik Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia No. Tahapan proses / parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 12. Sortir dan packing: mutu tampak Pengamatan Sesuai standar pabrik Sesuai SOP perusahaan 13. Pengujian produk akhir mutu tampak Pengamatan Sesuai SNI 7275:2022 Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 14. Pengujian produk penyerapan air Pengujian internal/eksternal Sesuai SNI 7275:2022 1 bulan sekali Harus tersedia 15. Pengujian kelarutan Pb, Cd Pengujian internal/eksternal Sesuai SNI 7275:2022 6 bulan sekali Harus tersedia 16. Pengujian ketahanan terhadap kejut suhu Pengujian internal/ eksternal Sesuai SNI 7275:2022 1 bulan sekali Harus tersedia 17. Kompetensi personil produksi dan QC Penilaian kompetensi Standar kompetensi Minimal setahun sekali Harus tersedia MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK KERAMIK BERGLASIR – ALAT MAKAN DAN MINUM SECARA WAJIB TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN A. Ruang Lingkup Permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum secara wajib berdasarkan alasan teknis, memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan SNI untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum. B. Seleksi 1. Permohonan 1.1 dilakukan secara elektronik melalui SIINas; 1.2 pada laman SIINas, Pelaku Usaha harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian: 1. nomor pos tarif/harmonized system; 2. uraian barang; 3. spesifikasi dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan; 4. nomor SNI; 5. kegunaan atau keperluan; dan 6. Pelabuhan tujuan, untuk barang asal impor. b. memilih lembaga yang melakukan sertifikasi dan pengujian produk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum. c. mengunggah dokumen berupa: 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; 2. perizinan berusaha; 3. surat pernyataan bermaterai dari Pelaku Usaha yang menyatakan produk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang diajukan pengecualiannya memiliki standar, ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; 4. foto atau gambar produk jadi yang akan dibuat; dan 5. mill certificate. 1.3 Dalam hal permohonan penerbitan surat keterangan untuk keperluan bahan baku industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada angka 1.2 merupakan perizinan berusaha dengan lingkup KBLI bidang industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum. 1.4 Dalam hal perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1.3 bukan sebagai industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, pelaku usaha mengunggah dokumen lain berupa: a. perjanjian kerja sama antara Pelaku Usaha dengan Industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan b. perizinan berusaha dengan lingkup KBLI bidang industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum. 2. Personel Pemeriksa 2.1. memiliki kompetensi setara dengan auditor untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; 2.2. memiliki kompetensi sebagai petugas pengambil contoh; 2.3. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; 2.4. lancar berbahasa INDONESIA; 2.5. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; 2.6. telah di-registrasi oleh Menteri sebagai auditor melalui SIINas; dan 2.7. terdaftar di Lembaga yang memberikan penugasan. 3. Lembaga Lembaga yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LSPro untuk produk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum. 4. Laboratorium uji Laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Laboratorium Uji untuk produk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum. 5. Durasi pemeriksaan secara langsung a. Pemeriksaan secara langsung dilakukan 1 (satu) manday (orang hari) termasuk pengambilan contoh, apabila ada pengambilan contoh. b. Dalam hal terdapat pengambilan contoh uji, pengambilan contoh uji dilakukan oleh orang yang sama yang melakukan pemeriksaan secara langsung. C. Determinasi 1. Penilaian 1.1. Dilakukan oleh lembaga apabila data yang diisi dan dokumen pada tahap seleksi telah lengkap. 1.2. Lembaga melakukan penilaian terhadap: a. kesesuaian data yang diisi sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 1.2 huruf a; dan b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 1.2 huruf c 1.3. Lembaga menugaskan personel pemeriksa untuk melakukan penilaian terhadap kebenaran data dan kesesuaian dokumen yang disampaikan oleh pemohon. 2. Pemeriksaan Secara Langsung 2.1. Dalam hal terdapat pemeriksaan secara langsung, pemeriksaan dilakukan oleh personel pemeriksa di lokasi produksi. 2.2. Personel pemeriksa melakukan: a. pemeriksaan kesesuaian data pengendalian mutu produk dengan uraian produk yang tercantum dalam permohonan; dan b. pengambilan contoh uji jika diperlukan. 2.3. Pemeriksaan kesesuaian data pengendalian mutu produk sebagaimana dimaksud pada angka 2.2 huruf a meliputi: a. data pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; dan b. hasil pengujian rutin produk. 2.4. Dalam hal terdapat pengambilan contoh uji, personel pemeriksa menentukan jumlah dan keterwakilan contoh uji. 2.5. Pengambilan contoh uji dilakukan di lokasi produksi dan/atau gudang produksi. 2.6. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel. 2.7. Contoh uji dikirimkan ke Laboratorium oleh pemohon. 3. Cara Pengujian Cara pengujian dilakukan sesuai SNI 7275:2022. 4. Laporan Hasil Uji Laporan hasil uji mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan SNI 7275:2022. D. Tinjauan dan Hasil Penilaian 1. Tinjauan terhadap laporan hasil uji 1.1. Tinjauan laporan hasil uji dilakukan oleh personel pemeriksa. 1.2. Ketentuan kesesuaian untuk tinjauan laporan hasil uji: a. Nilai hasil pengujian dimensi tidak boleh lebih rendah dari syarat mutu yang ditetapkan oleh SNI untuk produk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan b. Nilai sifat mekanis tidak boleh lebih rendah dari syarat mutu yang ditetapkan oleh SNI untuk produk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum. 2. Hasil Penilaian 2.1. Dalam hal telah dilaksanakan penilaian, lembaga menyusun hasil penilaian. 2.2. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.1 paling sedikit memuat: a. tanggal pelaksanaan pemeriksaan; b. nama personel pemeriksa; c. hasil pemeriksaan data dan dokumen; d. nomor pos tarif/harmonized system; e. uraian barang; f. spesifikasi barang; dan g. rekomendasi hasil penilaian. 2.3. Dalam hal pada saat penilaian dilakukan pengambilan contoh uji, hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.2 juga memuat: a. tanggal pelaksanaan pemeriksaan secara langsung; b. laboratorium uji yang digunakan; dan c. laporan hasil uji yang meliputi: 1. nomor dan judul SNI; 2. tanggal penerimaan contoh uji; 3. tanggal pelaksanaan pengujian; dan 4. hasil uji. 2.4. Rekomendasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.2 huruf g menyatakan: a. permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum secara wajib sesuai; atau b. permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum secara wajib tidak sesuai. 2.5. Lembaga menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.2 dan angka 2.3 kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SIINas. E. Penerbitan Surat Keterangan 1. Evaluasi 1.1. Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian yang disampaikan oleh Lembaga. 1.2. Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.1, Direktur Jenderal menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum. 1.3. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.2 dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian disampaikan oleh Lembaga secara lengkap. 1.4. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.1 menyatakan hasil penilaian telah lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum secara wajib. 1.5. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.1 ditemukan ketidaksesuaian, Direktur Jenderal meminta lembaga untuk memberikan klarifikasi. 1.6. Permintaan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 1.5 disampaikan secara elektronik melalui SIINas. 1.7. Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 1.6, lembaga harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi. 1.8. Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas klarifikasi oleh lembaga sebagaimana dimaksud pada angka 1.7. 1.9. Dalam hal hasil evaluasi atas klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.8. menyatakan: a. proses penilaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau b. lembaga telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum secara wajib 1.10. Dalam hal hasil evaluasi atas klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.8 menyatakan: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1.7; atau b. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal menolak untuk menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum secara wajib. 2. Keputusan 2.1. Direktur Jenderal menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 1.4 dan angka 1.9 kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas. 2.2. Direktur Jenderal menyampaikan penolakan untuk menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 1.10 kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas. 3. Surat Keterangan 3.1. Surat keterangan memuat informasi paling sedikit: a. nama Pelaku Usaha; b. bidang usaha; c. alamat Pelaku Usaha; d. nomor pos tarif; e. uraian barang; dan f. spesifikasi dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan. 3.2. Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 3.1 berlaku untuk 1 (satu) tahun takwim. MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Koreksi Anda