Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
(2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI keramik tableware sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk sertifikat produk penggunaan tanda SNI keramik tableware yang diterbitkan untuk merek milik Perusahaan Industri, Produsen di Luar Negeri, dalam rangka Maklun, dan/atau dalam rangka Kerja Sama Merek.
Koreksi Anda
