Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum secara wajib.
(2) Permohonan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
(3) Pada laman SIINas, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
a. pengisian data sebagai berikut:
1. nomor pos tarif/harmonized system;
2. uraian barang;
3. spesifikasi dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan;
4. nomor SNI;
5. kegunaan atau keperluan; dan
6. pelabuhan tujuan, untuk barang asal impor;
b. memilih lembaga yang melakukan sertifikasi dan pengujian produk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan
c. mengunggah dokumen, berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
2. perizinan berusaha;
3. surat pernyataan bermeterai dari Pelaku Usaha yang menyatakan bahwa produk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang diajukan pengecualiannya memiliki standar, ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
4. foto atau gambar produk jadi yang akan dibuat; dan
5. mill certificate.
(4) Dalam hal permohonan penerbitan surat keterangan untuk keperluan bahan baku industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 2 merupakan perizinan berusaha dengan lingkup KBLI bidang industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum.
(5) Dalam hal perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan sebagai industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, pelaku usaha mengunggah dokumen lain berupa:
a. perjanjian kerja sama antara Pelaku Usaha dengan Industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan
b. perizinan berusaha dengan lingkup KBLI bidang industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum.
(6) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan lembaga yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LSPro.
Koreksi Anda
