Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, tanggung jawab terhadap jaminan mutu Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sesuai dengan ketentuan SNI untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dilakukan dengan ketentuan:
a. terhadap Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum hasil produksi Perusahaan Industri yang berada di pabrik, tanggung jawab berada pada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Maklun;
b. terhadap Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum hasil produksi Produsen di Luar Negeri yang terdapat di dalam gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi, tanggung jawab berada pada Perwakilan Resmi yang mewakili Produsen di Luar Negeri sebagai penerima Kerja Sama Merek atau Maklun; atau
c. terhadap Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang telah beredar di luar lokasi pabrik milik Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada huruf a atau di luar gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada huruf b, tanggung jawab berada pada:
1. Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a;
2. Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b;
3. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a; atau
4. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b.
Koreksi Anda
