Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda