Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
