Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang: a. sifat teknisnya merupakan barang sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI; c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) unit setiap kode barang/Stock Keeping Unit (SKU); dan d. merupakan barang bawaan pribadi penumpang yang dibawa langsung oleh penumpang dan berasal dari luar daerah pabean. (2) Barang untuk keperluan riset dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak termasuk untuk keperluan tes pasar. (3) Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan di dalam wilayah Negara Kesatuan republik INDONESIA.
Koreksi Anda