Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI 7275:2022 untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum secara wajib.
(2) Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system ex. 6911.10.00 dan ex.
6912.00.00.
(3) Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA diwajibkan memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib.
(4) Dalam hal Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang:
a. dikemas bersamaan dengan produk lain selain Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum;
dan/atau
b. menjadi bagian dari produk lain selain Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum secara wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
