Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Bahan Isolasi Panas, Penyerap Suara, dan Tahan Api dari Mineral Wool Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 23990; b. memiliki merek sendiri untuk produk Mineral Wool kelas 17 (tujuh belas); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. tungku (furnace); 2. pemintal (spinner); 3. oven (curing oven); dan 4. alat-alat pemotong; d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji dimensi yang meliputi panjang, lebar, dan tebal; 2. peralatan uji densitas; 3. peralatan uji furnace oven; 4. peralatan uji diameter serat (fiber); 5. peralatan uji shot content; dan 6. peralatan uji komposisi kimia; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda