Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Bahan Isolasi Panas, Penyerap Suara, dan Tahan Api dari Mineral Wool Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal:
a. belum tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Mineral Wool sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 namun telah terakreditasi dengan ruang lingkup yang sejenis;
atau
b. telah tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Mineral Wool sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 namun jumlahnya belum memadai, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup yang sejenis.
(2) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Mineral Wool paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.
Koreksi Anda
