Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Bahan Isolasi Panas, Penyerap Suara, dan Tahan Api dari Mineral Wool Secara Wajib
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK BAHAN ISOLASI PANAS, PENYERAP SUARA, DAN TAHAN API DARI MINERAL WOOL SECARA WAJIB
Skema Sertifikasi Standar Nasional INDONESIA Untuk Bahan Isolasi Panas, Penyerap Suara, dan Tahan Api dari Mineral Wool
A.
Ruang Lingkup Skema ini berlaku untuk pelaksanaan sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk Mineral Wool secara wajib.
B.
Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah:
1. SNI 8421:2017 dan SNI 8421:2017/Amd.1:2020 Bahan Isolasi Panas, Penyerap Suara, dan Tahan Api dari Mineral Wool; dan
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri.
C.
Prosedur Sertifikasi Prosedur sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
D.
Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan:
No Ketentuan Uraian Tahap I : Seleksi
1. Permohonan
a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas Perusahaan Industri Perwakilan Resmi 1) menginput data dengan mengisi formulir isian;
2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4) mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk produk Mineral Wool kelas 17 (tujuh belas) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 5) mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
c) salinan perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Mineral Wool, dengan KBLI 23990;
c) salinan perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Mineral Wool atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
d) salinan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
d) salinan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Mineral Wool sebelum memperoleh e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Mineral Wool sebelum memperoleh Sertifikat SNI
No Ketentuan Uraian Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
dan SPPT SNI;
f) diagram alir proses produksi;
f) diagram alir proses produksi;
g) informasi produk Mineral Wool yang mencakup merek dan uraian produk yang meliputi bentuk, rentang, kepadatan, dan ukuran;
g) informasi produk Mineral Wool yang mencakup merek dan uraian produk yang meliputi bentuk, rentang, kepadatan, dan ukuran;
h) daftar fasilitas produksi;
h) daftar fasilitas produksi;
i) daftar peralatan uji;
i) daftar peralatan uji;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
m) struktur organisasi;
m) struktur organisasi;
n) proses bisnis; dan n) proses bisnis;
o) hasil pengukuran/pengujian 2 (dua) tahun terakhir untuk parameter sound absorption sesuai SNI 8421:2017 dan SNI 8421:2017/Amd.1:2020 dari laboratorium yang kompeten dan terakreditasi KAN o) hasil pengukuran/pengujian 2 (dua) tahun terakhir untuk parameter sound absorption sesuai SNI 8421:2017 dan SNI 8421:2017/Amd.1:2020 dari laboratorium yang kompeten dan terakreditasi KAN atau laboratorium yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi negara setempat; dan p) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa:
i. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii.
salinan perizinan berusaha;
No Ketentuan Uraian iii.
bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
iv.
salinan perjanjian lisensi merek untuk produk Mineral Wool kelas 17 (tujuh belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Mineral Wool kelas 17 (tujuh belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan vi.
bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
No Ketentuan Uraian
b. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
d. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
e. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
f. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
g. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
Catatan:
1. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
a. pemilik sertifikat merek sama dengan nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
b. pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); atau
c. pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional.
2. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI:
No Ketentuan Uraian
a. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia namun sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada angka 4); dan/atau
b. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal penerbitan perizinan berusaha di bidang industri Mineral Wool, salinan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf d) dapat diganti dengan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
Pada saat pelaksanaan Surveilen kedua, Perusahaan Industri harus memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
4. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf b) dan huruf c) harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
5. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf f), huruf g), huruf h), huruf i), huruf j), huruf l), huruf m), huruf n) dan huruf o) diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA.
6. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh:
a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau
b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
2. Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 atau revisinya
3. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) Mandays (orang Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) Mandays
No Ketentuan Uraian hari);
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 4 (empat) Mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
(orang hari);
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 6 (enam) Mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
4. Personil Auditor dan Petugas Pengambil Contoh (PPC)
a. memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
e. telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan.
5. Laboratorium Uji yang digunakan Laboratorium uji yang digunakan:
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Mineral Wool; dan
b. ditunjuk oleh Menteri.
Catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Mineral Wool” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI Mineral Wool.
No Ketentuan Uraian Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
Tahap II : Determinasi
1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan)
a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan.
b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian).
c. Melakukan tinjauan dokumen administrasi.
d. Melakukan tinjauan dokumen terkait sistem manajemen mutu yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA, antara lain:
1) pedoman mutu;
2) rencana mutu;
3) diagram alir proses produksi;
4) laporan audit internal yang terakhir;
5) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
6) struktur organisasi;
7) peta lokasi;
8) daftar fasilitas produksi;
9) daftar peralatan uji;
10) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
11) proses bisnis;
No Ketentuan Uraian 12) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; dan 13) hasil pengukuran/pengujian 2 (dua) tahun terakhir untuk parameter sound absorption sesuai SNI 8421:2017 dan SNI 8421:2017/Amd.1:2020 dari laboratorium yang kompeten dan terakreditasi KAN atau laboratorium yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi negara setempat.
e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon.
f. Memastikan dan memverifikasi pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi yang meliputi peralatan produksi minimal dan peralatan uji (pengendalian mutu) yang dimiliki.
2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap
1. b.
Ketua tim harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC telah sesuai dengan SNI 8421:2017 dan SNI 8421:2017/Amd.1:2020.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim memiliki kompetensi produk Mineral Wool.
d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Mineral Wool.
3. Lingkup yang diaudit
a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit Sistem Manajemen Mutu (SMM) dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi.
b. Audit dilakukan pada proses produksi dan pengendalian mutu produk melalui penyaksian pengujian dengan peralatan uji yang dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
c. Audit dilaksanakan pada saat produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu klasifikasi bentuk produk yang diajukan sertifikasi SNI.
d. Audit proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian audit proses produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) Fasilitas, peralatan, personil, dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
2) Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
No Ketentuan Uraian 3) Pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) Pengendalian proses produksi sesuai tahapan proses/parameter yang mengacu pada Huruf G dalam dokumen Skema Sertifikasi ini; dan 5) Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
e. Tim melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
f. Dalam hal pelaksanaan produksi Mineral Wool terdapat proses yang terpisah dari lokasi utama secara fisik dan proses tersebut terkait dengan persyaratan mutu produk serta menjadi bagian dari lingkup sistem manajemen mutu, terhadap proses tersebut tetap menjadi bagian dari lokasi utama yang harus dilakukan audit.
4. Titik Kritis Yang Perlu Diperhatikan Pada Saat Audit
a. Inspeksi barang masuk bahan baku utama.
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk.
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
1) Tungku (furnace);
2) Pemintal (spinner);
3) Oven (curing oven); dan 4) Alat-alat pemotong.
d. Kalibrasi alat uji.
e. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
f. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
g. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki peralatan minimal QC paling sedikit berupa:
1) Peralatan uji dimensi (panjang, lebar dan tebal);
2) Peralatan uji densitas;
3) Peralatan uji furnace oven;
No Ketentuan Uraian 4) Peralatan uji diameter serat (fiber);
5) Peralatan uji shot content; dan 6) Peralatan uji komposisi kimia.
h. Penandaan.
5. Kategori Ketidaksesuaian
a. mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk dan mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 8421:2017 dan SNI 8421:2017/Amd.1:2020, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu (SMM), diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian.
b. minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian.
6. Pengambilan Contoh
a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
b. Pengambilan contoh uji dalam rangka sertifikasi awal, Surveilen, dan resertifikasi dilakukan di lini produksi atau gudang pabrik.
c. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan;
d. Ketebalan contoh uji untuk slab/board, blanket/roll dan wire blanket diambil sesuai dengan kebutuhan pengujian.
e. Untuk produk Mineral Wool yang dilapisi dengan aluminium foil atau pelapis jenis lainnya, contoh uji diambil dengan melepaskan pelapis terlebih dahulu. Untuk pelapis produk yang sulit dilepaskan karena memakai perekat yang kuat, contoh uji dapat diambil dari produk tanpa pelapis dengan ukuran dan kondisi proses produksi yang sama.
f. Jumlah contoh uji untuk masing-masing merek diambil untuk setiap parameter uji dan
No Ketentuan Uraian kategori sebagaimana dalam Tabel F.
g. Pengambilan contoh untuk pengujian parameter emisi formaldehida:
1) contoh uji harus diambil dengan menggunakan sarung tangan plastik pada titik akhir lini produksi;
2) dipotong dengan ukuran sebagaimana terlampir dalam tabel Huruf F;
3) contoh uji yang sudah diambil harus segera dibungkus menggunakan aluminium foil kemudian dikemas dengan plastik, dan diberi label contoh uji, serta disegel;
4) seluruh proses pengambilan, pemotongan, dan pengemasan contoh uji harus selesai dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) jam;
5) contoh uji harus disimpan dan dijaga pada suhu maksimal 28 ºC; dan 6) kemasan harus dijaga dari kerusakan berupa sobek, berlubang atau terbuka.
h. Selain untuk pengujian parameter emisi formaldehida, pengambilan contoh dilakukan secara acak pada titik akhir lini produksi atau gudang.
i. Contoh uji diambil secara acak dari kelompok klasifikasi bentuk produk.
j. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
Keterangan:
Bagian untuk arsip produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai Sertifikat SNI diterbitkan.
7. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai SNI 8421:2017 dan SNI 8421:2017/Amd.1:2020.
Catatan:
1) Perlakuan awal contoh uji sebelum pengujian diperlukan untuk menghilangkan bahan pengikat/binder pada uji Average fineness of fiber (kehalusan rerata serat) dan kandungan partikel (shot content). Contoh uji dipanaskan menggunakan oven/furnace terlebih dahulu pada suhu 600 0C selama 30 (tiga puluh) menit sebelum pengujian dilakukan.
2) Pengujian kinerja pada penggunaan suhu tinggi (649°C) pengamatan dilakukan pada contoh uji dengan kriteria sebagai berikut:
a. Tidak terjadi reaksi/fenomena selama pemanasan berlangsung berupa flaming (menyala), glowing (timbul cahaya/sinar), Smoldering (membara) dan smoking (banyak mengeluarkan asap);
No Ketentuan Uraian
b. Setelah pemanasan tidak terjadi perubahan berupa kecenderungan cracking (keretakan), delamination (serat terkelupas/terlepas), dan warpage (melengkung) serta tidak terlihat adanya bukti perubahan seperti melting (meleleh), flaming (menyala), glowing (timbul cahaya/sinar), smoldering (membara) atau smoking (banyak mengeluarkan asap).
3) Uji Emisi Formaldehida dilakukan untuk setiap bentuk produk.
4) Selain pada pengujian yang telah mensyaratkan ketebalan contoh uji, maka ketebalan contoh uji diambil secara acak.
8. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 8421:2017 dan SNI 8421:2017/Amd.1:2020.
Untuk pengujian sound absorption, mengacu pada hasil pengukuran/pengujian yang disampaikan pada saat permohonan sertifikasi.
Tahap III : Tinjauan dan Keputusan
1. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi Mineral Wool.
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan rekomendasi keputusan Sertifikat SNI.
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
2) Pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3) Pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter.
4) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
5) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam
No Ketentuan Uraian sertifikasi dinyatakan gagal.
6) Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Penerbitan; atau
b. Penolakan penerbitan.
3. Penerbitan Sertifikat SNI
a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1) tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
2) skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
3) nama auditor;
4) nama petugas pengambil contoh;
5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
6) uraian produk yang meliputi bentuk, rentang, kepadatan, dan ukuran;
7) Laboratorium Uji yang digunakan;
8) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 9) laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan sampel uji;
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji.
c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro.
d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
No Ketentuan Uraian
e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidaksesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
h. Dalam hal LSPro:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
i. Dalam hal:
1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
k. Tanda elektonik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
l. Tanda elektonik disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas.
m. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mendapatkan tanda elektronik.
n. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik
o. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri 1) nama dan alamat Perusahaan Industri 2) alamat pabrik;
1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri;
2) alamat pabrik;
3) nama dan alamat Perwakilan Resmi;
No Ketentuan Uraian 3) merek;
4) klasifikasi bentuk;
5) nomor dan judul SNI;
6) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 7) masa berlaku Sertifikat SNI.
4) alamat gudang Perwakilan Resmi;
5) merek;
6) klasifikasi bentuk;
7) nomor dan judul SNI ;
8) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 9) masa berlaku Sertifikat SNI.
p. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri hanya dapat memiliki 1 (satu) Sertifikat SNI untuk 1 (satu) lokasi produksi
q. Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf o hanya dapat dicantumkan paling banyak 2 (dua) merek.
r. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
s. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
t. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri.
Tahap IV : Lisensi
1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI
a. Mineral Wool yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
d. Dalam mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau b) untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir.
e. Dokumen realisasi produksi atau realisasi tahunan importasi sebagaimana dimaksud
No Ketentuan Uraian pada huruf d angka 2) huruf a) dan huruf b) dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
f. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
g. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
h. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Mineral Wool.
i. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1) pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
j. Dalam hal ditemukan:
1) ketidaksesuaian antar isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
k. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
l. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterima permohonan penerbitan SPPT SNI.
m. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan Perusahaan Industri atau perwakilan resmi:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI.
n. Penolakan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan melalui SIINas.
o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1) permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau
No Ketentuan Uraian 2) Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
p. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
q. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1) informasi Sertifikat SNI;
2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan.
r. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Tahap V : Surveilen
1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi
a. LSPro harus memastikan bahwa:
1) Persyaratan sertifikasi masih berlaku;
2) Sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan;
3) Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat sertifikasi awal, telah memiliki sertifikat ISO 9001:2015 pada Surveilen kedua.
b. Kegiatan Surveilen dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat ISO 9001:2015, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis.
Catatan:
Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal, harus telah memiliki sertifikat merek pada Surveilen kedua.
2. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 3 (tiga) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 4 (empat) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
No Ketentuan Uraian
1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan.
b. Ketua tim harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC telah sesuai dengan SNI 8421:2017 dan SNI 8421:2017/Amd.1:2020.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Mineral Wool.
d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Mineral Wool.
4. Lingkup yang di Audit
a. Audit dilakukan pada proses produksi dan pengendalian mutu produk melalui penyaksian pengujian dengan peralatan uji yang dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
b. Audit dilaksanakan pada saat produksi sedang berjalan dan/atau bisa diwakili oleh salah satu klasifikasi bentuk produk yang diajukan sertifikasi SNI.
c. Audit proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian audit proses produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) Fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
2) Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) Pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) Pengendalian proses produksi sesuai tahapan proses/parameter yang mengacu pada Huruf G dalam dokumen Skema Sertifikasi ini;
No Ketentuan Uraian 5) Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai; dan 6) tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan;
d. Dalam hal pelaksanaan produksi Mineral Wool terdapat proses yang terpisah dari lokasi utama secara fisik dan proses tersebut terkait dengan persyaratan mutu produk serta menjadi bagian dari lingkup sistem manajemen mutu, terhadap proses tersebut tetap menjadi bagian dari lokasi utama yang harus dilakukan audit.
5. Titik kritis yang perlu diperhatikan pada saat audit
a. Inspeksi barang masuk bahan baku utama.
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk.
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
1) Tungku (furnace);
2) Pemintal (spinner);
3) Oven (curing oven);
4) Alat-alat pemotong
d. Kalibrasi alat uji.
e. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
f. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
g. Produsen Bahan Isolasi Panas, Penyerap Suara dan Tahan Api wajib memiliki peralatan minimal QC, antara lain:
1) Peralatan uji dimensi (panjang, lebar dan tebal) dan densitas;
2) Peralatan uji furnace oven;
3) Peralatan uji diameter serat (fiber);
4) Peralatan uji shot content; dan 5) Peralatan uji komposisi kimia.
h. Penandaan.
6. Kategori Ketidaksesuaian
a. mayor apabila:
No Ketentuan Uraian 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan perubahan desain atau alat produksi atau uji, dan mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 8421:2017 dan SNI 8421:2017/Amd.1:2020, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan SMM, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian.
b. minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan contoh
a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
b. Pengambilan contoh uji dilakukan di lini produksi atau gudang pabrik.
c. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan.
d. Ketebalan contoh uji untuk slab/board, blanket/roll dan wire blanket diambil sesuai dengan kebutuhan pengujian.
e. Untuk produk Mineral Wool yang dilapisi dengan aluminium foil atau pelapis jenis lainnya, contoh uji diambil dengan melepaskan pelapis terlebih dahulu. Untuk pelapis produk yang sulit dilepaskan karena memakai perekat yang kuat, contoh uji dapat diambil dari produk tanpa pelapis dengan ukuran dan kondisi proses produksi yang sama.
f. Jumlah contoh uji untuk setiap merek diambil untuk setiap parameter uji dan kategori sebagaimana dalam tabel F.
g. Pengambilan contoh untuk pengujian parameter emisi formaldehida:
1) contoh uji harus diambil dengan menggunakan sarung tangan plastik pada titik akhir aliran produksi;
2) dipotong dengan ukuran sebagaimana terlampir dalam tabel Huruf E;
3) contoh uji yang sudah diambil harus segera dibungkus menggunakan aluminium foil kemudian dikemas dengan plastik, dan diberi label contoh uji, serta disegel;
No Ketentuan Uraian 4) seluruh proses pengambilan, pemotongan, dan pengemasan contoh uji harus selesai dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) jam;
5) contoh uji harus disimpan dan dijaga pada suhu maksimal 28 ºC; dan 6) kemasan harus dijaga dari kerusakan berupa sobek, berlubang atau terbuka.
h. Selain untuk pengujian parameter emisi formaldehida, pengambilan contoh dilakukan secara acak pada titik akhir lini produksi lini produksi atau gudang.
i. Contoh uji diambil secara acak dari kelompok klasifikasi bentuk produk.
j. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
Keterangan:
Bagian untuk arsip Produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai Sertifikat SNI diterbitkan.
8. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai SNI 8421:2017 dan SNI 8421:2017/Amd.1:2020.
Catatan:
1. Perlakuan awal contoh uji sebelum pengujian diperlukan untuk menghilangkan bahan pengikat/binder pada uji Average fineness of fiber (kehalusan rerata serat) dan kandungan partikel (shot content). Contoh uji dipanaskan menggunakan oven/furnace terlebih dahulu pada suhu 6000C selama 30 (tiga puluh) menit sebelum pengujian dilakukan.
2. Pengujian kinerja pada penggunaan suhu tinggi (649°C) pengamatan dilakukan pada contoh uji dengan kriteria sebagai berikut:
a. Tidak terjadi reaksi/fenomena selama pemanasan berlangsung berupa flaming (menyala), glowing (timbul cahaya/sinar), Smoldering (membara) dan smoking (banyak mengeluarkan asap);
b. Setelah pemanasan tidak terjadi perubahan berupa kecenderungan cracking (keretakan), delamination (serat terkelupas/terlepas), dan warpage (melengkung) serta tidak terlihat adanya bukti perubahan seperti melting (meleleh), flaming (menyala), glowing (timbul cahaya/sinar), smoldering (membara) atau smoking (banyak mengeluarkan asap).
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI dengan mencantumkan hasil uji dan syarat mutu pada SNI 8421:2017 dan SNI
No Ketentuan Uraian 8421:2017/Amd.1:2020.
Untuk pengujian sound absorption, mengacu pada hasil pengukuran/pengujian yang dilakukan 2 (dua) tahun terakhir, disampaikan sebelum pelaksanaan Surveilen dilakukan.
10. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi Mineral Wool
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan rekomendasi keputusan Sertifikat SNI.
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji dan/atau arsip tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
2) Pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3) Pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter.
4) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
5) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
6) Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Penguji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
11. Keputusan Sertifikasi Sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Dipertahankan;
b. Dibekukan; atau
c. Dicabut.
E.
Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk produk Mineral Wool yang memenuhi ketentuan SNI 8421:2017 dan SNI 8421:2017/Amd.1:2020.
Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui SPPT SNI yang diterbitkan oleh Kepala Badan.
Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Dilakukan pada setiap kemasan terkecil produk Mineral Wool dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta ditempat yang mudah dilihat dan dibaca.
2. Dilakukan dengan menempelkan sticker atau label atau hologram atau printing pada salah satu permukaan kemasan produk (bentuk slab/board; blanket/roll; wire blanket)
3. Tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping tanda SNI, contoh sebagai berikut:
atau
4. Penandaan yang dilakukan sesuai dengan Pasal 8 SNI 8421:2017.
5. Selain tanda SNI dan tanda elektronik berupa QR Code, pada kemasan ditempelkan label pada tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang dengan mencantumkan:
a. Nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
b. Merek/logo;
c. Klasifikasi bentuk;
d. Ukuran dimensi (panjang, lebar, dan tebal);
e. Nominal density;
f. Kode produksi;
g. Negara pembuat; dan
h. Simbol emisi formaldehida.
F.
Jumlah contoh uji untuk masing-masing parameter uji dan kategori Jumlah contoh uji untuk masing-masing parameter uji dan kategori adalah sebagaimana tabel berikut:
Pengujian Sampel Uji untuk 1 kali pengujian Jumlah Pengujian (n) Catatan Ukuran Jumlah Sifat tampak (5.1) Ukuran utuh 1 3
Sifat fisik (5.2) Contoh Contoh
Pengujian Sampel Uji untuk 1 kali pengujian Jumlah Pengujian (n) Catatan Ukuran Jumlah
1. Konduktivitas panas 300 x 300 x 50 (mm) untuk pengujian pada suhu normal
2
1
Dilakukan pada density 100 kg/m3 atau lebih.
Sampel uji dipotong membentuk lingkaran berdiameter 300 mm dan tebal 50 mm untuk pengujian pada suhu tinggi 2 1
2. Susut panas Tebal 50 mm 1 2 Dicetak menggunakan mal berdiameter 48 mm
3. Susut linier pada suhu 649 0C 152,4 x 63,5 mm 6 1 ● Kecuali Blanket/roll, ● 4 sebagai contoh uji + 2 sebagai dummy, ● Pengukuran dimensi dilakukan terhadap ketebalan, lebar dan panjang spesimen, namun nilai penyusutan linear diukur pada dimensi panjangnya
4. Kinerja pada Penggunaan suhu tinggi 152 x 457 x 50 mm 1 1
5. Average fineness of fiber (Kehalusan rerata serat) 20 gram 1 3
6. Kandungan partikel 100 gram 1 1 Dilakukan pada sieve ukuran 500 μm
7. Penyerapan suara 10,00 – 12,84 m2 dengan ketebalan 50 mm atau lebih (sebagai contoh:
1 1 Menyertakan laporan hasil pengukuran atau pengujian dari laboratorium berkompeten dan diakreditasi
Pengujian Sampel Uji untuk 1 kali pengujian Jumlah Pengujian (n) Catatan Ukuran Jumlah panjang x lebar = 1,2 m x 0,6 m dibutuhkan sebanyak 15 lembar)
8. Dimensi (5.3) Ukuran utuh 1 3
9. Kepadatan (5.3.1) Ukuran utuh 1 3
10. Emisi Formaldehida (5.4) 179 x 179 x 50 mm Untuk setiap bentuk produk yang diuji 2 1
11. Tidak terbakar (5.5) 40 x 40 x 50 mm 3 1 Diwakili oleh bentuk slab/board
Tabel Nilai Toleransi
Bentuk Tebal (mm) Toleransi (mm) Slab/board 25 - 49 -2 +5 50-100 -3 +5 Blanket/roll 25 - 49 -2 +5 50-74 -3 +10 75-100 -3 +25 Wire blanket 25 - 49 -2 +5 50-100 -3 +5 Bentuk Lebar (mm) Toleransi (mm) Slab/board 600 -3 +5 Blanket/roll Wire blanket 600-900 -3 +5 Bentuk Panjang (mm) Toleransi (mm) Slab/board 1200 -3 +15 Blanket/roll 3000-5000 0 +~(tidak dibatasi) Wire blanket
G.
Pengendalian Proses Produksi Bahan Isolasi Panas, Penyerap Suara Dan Tahan Api Dari Mineral Wool No Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi
1. Pemasok Evaluasi Pemasok Sesuai Prosedur Setiap tahun
2. Bahan Baku Verifikasi dan validasi via pengujian Sesuai Persyaratan Pembelian Setiap pembelian
3. Peralatan Produksi Verifikasi dan validasi fungsi dan kondisi Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
4. Preparasi Bahan Baku* Verifikasi dan validasi komposisi Sesuai Standar Operasi Setiap batch
No Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi
5. Peleburan (melting) electric/cupola furnace* Verifikasi dan validasi suhu Sesuai Standar Operasi Setiap batch
6. Pembuatan serat (fiberisasi) Verifikasi dan validasi laju spinner Sesuai Standar Operasi Setiap batch
7. Koleksi serat (fiber collection) Verifikasi dan validasi Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
8. Layering* Verifikasi dan validasi laju ban berjalan Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
9. Penambahan resin* Verifikasi dan validasi resin per berat fiber Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
10. Curing Verifikasi dan validasi suhu dan waktu Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
11. Cutting Verifikasi dan validasi suhu dan waktu Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
12. Stitching (hanya untuk wire blanket) Verifikasi dan validasi laju stitching Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Pabrik
13. Penggulungan/ Winding Verifikasi dan validasi resin per laju osilasi mesin Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Pabrik
14. Pembentukan/ forming Verifikasi dan validasi bentuk/ukuran Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Pabrik
15. Inspeksi & Packing Produk Akhir* Verifikasi dan validasi standard SNI 8421:2017 SNI 8421:2017 atau lebih ketat Sesuai metoda sampling ditetapkan
16. Penandaan Verifikasi dan validasi Stiker/Embose/Pr inting setiap kemasan Sesuai Ketentuan Juknis terkait Setiap kemasan
17. Kompetensi Personil Produksi dan QC Verifikasi dan validasi Kompetensi Standar Kompetensi setahun Catatan:
*=elemen kritis
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Koreksi Anda
