Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Bahan Isolasi Panas, Penyerap Suara, dan Tahan Api dari Mineral Wool Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat produk penggunaan Tanda SNI Mineral Wool, sertifikat kesesuaian untuk Mineral Wool, dan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI untuk Mineral Wool yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih berlaku, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
(2) Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan Tanda SNI Mineral Wool, sertifikat kesesuaian untuk Mineral Wool, atau surat persetujuan penggunaan Tanda SNI untuk Mineral Wool sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Mineral Wool yang telah diproduksi atau telah diimpor sebelum Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
