Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Bahan Isolasi Panas, Penyerap Suara, dan Tahan Api dari Mineral Wool Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI 8421:2017 dan SNI 8421:2017/Amd.1:2020 untuk Mineral Wool secara wajib. (2) Mineral Wool sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS) ex. 6806.10.00. (3) Mineral Wool sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (4) Mineral Wool sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rock wool/stone wool, slab wool, dan Mineral Wool sejenis lainnya, tidak termasuk Mineral Wool berbentuk pipa atau pipe cover/preformed pipe section.
Koreksi Anda