Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Bahan Isolasi Panas, Penyerap Suara, dan Tahan Api dari Mineral Wool Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI 8421:2017 dan SNI 8421:2017/Amd.1:2020 untuk Mineral Wool secara wajib.
(2) Mineral Wool sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS) ex.
6806.10.00.
(3) Mineral Wool sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(4) Mineral Wool sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rock wool/stone wool, slab wool, dan Mineral Wool sejenis lainnya, tidak termasuk Mineral Wool berbentuk pipa atau pipe cover/preformed pipe section.
Koreksi Anda
