Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI SERAT SINTETIS PEMINTALAN LELEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang Kualifikasi KKNI Bidang Industri Serat Sintetis Pemintalan Leleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. jenjang Kualifikasi 2 (dua); b. jenjang Kualifikasi 3 (tiga); c. jenjang Kualifikasi 4 (empat); d. jenjang Kualifikasi 5 (lima); e. jenjang Kualifikasi 6 (enam); f. jenjang Kualifikasi 7 (tujuh); dan g. jenjang Kualifikasi 8 (delapan).
Koreksi Anda