Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan (Berita Negara
Tahun 2017 Nomor 951) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M- IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 682) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 3 dan angka 4 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: