Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru, yang selanjutnya disebut BMTB, adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu, yang masih layak pakai, atau untuk direkondisi, remanufakturing, difungsikan kembali dan bukan skrap.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang barang ke dalam daerah pabean.
3. Perusahaan Pemakai Langsung adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha yang mengimpor BMTB untuk keperluan proses produksinya sendiri atau digunakan sendiri oleh perusahaan untuk keperluan lain tidak dalam proses produksi.
4. Perusahaan Rekondisi adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri rekondisi atau jasa reparasi/perbaikan yang mengimpor BMTB untuk diproses menjadi produk akhir dalam rangka tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan Perusahaan Pemakai Langsung dalam negeri.
5. Perusahaan Remanufakturing adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri remanufacturing (termasuk dalam KBLI 28240) yang mengimpor BMTB berupa komponen alat berat bukan baru untuk diproses menjadi produk akhir dengan spesifikasi teknis secara produk baru dan digaransi oleh pemegang merek dalam rangka tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan Perusahaan Pemakai Langsung dalam negeri.
6. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor BMTB.
7. Pertimbangan Teknis adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk yang berisi penjelasan mengenai BMTB yang akan diimpor.
8. Survey Kemampuan adalah kegiatan penilaian terhadap kemampuan pemanfaatan BMTB oleh Perusahaan Rekondisi.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian.