Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional
Teks Saat Ini
(1) LVI yang melanggar kewajiban menjaga kerahasiaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. pencabutan surat penunjukan; dan
b. tidak dapat ditunjuk menjadi LVI untuk kegiatan pemeriksaan lapangan dalam rangka pelaksanaan Validasi terhadap Data Industri dan/atau Data Kawasan Industri selama 3 (tiga) tahun.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
