Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LVI yang melanggar kewajiban menjaga kerahasiaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa: a. pencabutan surat penunjukan; dan b. tidak dapat ditunjuk menjadi LVI untuk kegiatan pemeriksaan lapangan dalam rangka pelaksanaan Validasi terhadap Data Industri dan/atau Data Kawasan Industri selama 3 (tiga) tahun. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda