Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan Data Industri, Data Kawasan industri, dan/atau Data Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Koreksi Anda