Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional
Teks Saat Ini
(1) Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian melaksanakan pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri menjadi Informasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(2) Informasi Industri hasil pengolahan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh dan tetap menjadi tanggung jawab gubernur, bupati/walikota yang mendelegasikannya.
Koreksi Anda
