Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan Informasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Informasi Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan paling lambat disampaikan tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda